MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan penataan ruang melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Makassar, Selasa (27/10/2026), tersebut menjadi forum strategis untuk menjelaskan arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota Makassar selama dua dekade mendatang.

 

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, praktisi sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.

 

Pembahasan difokuskan pada pentingnya penerapan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan dinamika perkotaan, kebutuhan pembangunan, serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi kota.

Karena itu, kebijakan penataan ruang perlu memperhatikan perubahan kondisi wilayah dan perkembangan aktivitas masyarakat.

 

“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.

 

Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perubahan aktivitas sosial dan ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi dinamika penataan ruang di Makassar.

 

Melalui penerapan Perda RTRW 2024–2043, pemerintah berupaya mengarahkan pemanfaatan ruang agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

 

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat dalam menentukan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

 

Ruang Kota Terbatas, Pengendalian Harus Konsisten

 

Dari perspektif akademis, Ichsan Caesar Pratama menekankan bahwa keterbatasan ruang harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan perkotaan.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan fasilitas publik terus berkembang.

 

Menurut Ichsan, penataan ruang harus dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

Ketiganya perlu diterapkan secara konsisten agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelasnya.

 

Ia menilai, kepatuhan terhadap ketentuan zonasi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan.

 

Pengaturan ruang yang tepat juga diperlukan untuk mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan, menjaga fungsi kawasan lindung, serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman.

 

Selaras dengan Kebijakan Tata Ruang Nasional

 

Sementara itu, Bintang Aulia Pradnya Paramita dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa muatan Perda RTRW Kota Makassar telah diselaraskan dengan arah kebijakan strategis nasional.

 

Penyelarasan tersebut mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan dan energi, pengembangan industrialisasi, serta penguatan ekonomi hijau dan ekonomi biru.

 

Keselarasan antara kebijakan tata ruang daerah dan nasional dinilai penting untuk memastikan pembangunan wilayah berjalan terarah, sekaligus mendukung prioritas pembangunan yang lebih luas.

 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

 

Zonasi Perdagangan dan Jasa Jadi Perhatian

 

Sosialisasi Perda RTRW Kota Makassar juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap pembagian zona wilayah berdasarkan fungsi dan peruntukannya.

 

Kecamatan Wajo dan Bontoala, misalnya, menjadi kawasan yang memiliki peran penting dalam aktivitas perdagangan dan jasa. Karena itu, pemanfaatan ruang di kedua wilayah tersebut perlu mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Kepatuhan terhadap zonasi menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dan pengembang dalam menjalankan kegiatan pembangunan maupun investasi.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat berkembang tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang.

 

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami substansi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043.

 

Pemahaman tersebut diharapkan mendorong kepatuhan terhadap aturan tata ruang, memperkuat pengendalian pembangunan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, nyaman, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.

 

Implementasi RTRW secara konsisten menjadi salah satu faktor penting dalam mengarahkan pembangunan Makassar selama 20 tahun ke depan, sehingga pertumbuhan kota dapat berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.