WAJO – Persoalan adana perjalanan ibadah haji dan umrah senilai Rp553 juta yang dialami Abd. Harinah bin Patu Dg. Palawa telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan, kamis(22/10/2026).

Melalui tim kuasa hukum, korban menuntut kejelasan penggunaan dana serta pengembalian sisa dana sekitar Rp473 juta. Pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah bukti, termasuk kuitansi penerimaan uang dan dokumen transaksi lainnya.

Tim kuasa hukum Abd. Harinah, yang terdiri dari Elyas, S.H., dari Kantor Advokat/Legal Consultant, bersama Marlin, S.Sos., S.H., M.H., meminta pihak terkait memberikan penjelasan resmi dan langkah konkret penyelesaian.

Persoalan ini menyoroti peran PT Ta Nur Muthmainnah Tour serta sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dana tersebut diserahkan setelah adanya penawaran perjalanan haji dan umrah yang diklaim bekerja sama dengan Middle East Journey.

Keberangkatan umrah yang sebelumnya disebut telah terlaksana dinilai menjadi alasan terbangunnya kepercayaan Harinah terhadap rencana perjalanan berikutnya.

Namun, sisa dana sekitar Rp473 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi keberangkatan haji kini menjadi pokok persoalan.

Korban menuntut kejelasan mengenai penggunaan uang, realisasi layanan yang dijanjikan, serta alasan belum dikembalikannya sisa dana tersebut.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa korban memegang rincian transaksi dan dokumen pendukung, termasuk kwitansi penerimaan uang, yang telah disertakan dalam pengaduan ke Polda Sulsel. Bukti tanda terima surat bertanggal 13 Oktober 2026 yang menunjukkan penerimaan surat di lingkungan Ditreskrimum Polda Sulsel juga ditunjukkan kepada awak media.

Dalam keterangannya, Elyas menyebut Hj. Syamsuriati, yang berdomisili di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, sebagai salah satu pihak yang diduga terkait. Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Hj. Syamsuriati disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja sebagai bidan di Puskesmas Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo. Sementara peran dan keterlibatan yang bersangkutan masih membutuhkan penjelasan resmi.

PT Ta Nur Muthmainnah Tour disebut mencantumkan informasi perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Status perizinan serta kesesuaian layanan yang ditawarkan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti informasi bahwa keberangkatan disebut menggunakan visa kerja, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian jenis visa dengan tujuan perjalanan yang ditawarkan.

PT Ta Nur Muthmainnah Tour, Hj. Syamsuriati, dan pihak Middle East Journey diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penerimaan dana, peruntukan uang, dokumen perjalanan, serta langkah konkret penyelesaian. Pihak terkait diharapkan menjawab inti persoalan secara substantif, bukan sekadar penjelasan umum.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian tidak tercapai.

Saat dikonfirmasi Selasa malam, (21/10/26) mengenai persoalan dana haji dan umrah tersebut melalui sambungan telepon, Hj. Syamsuriati memberikan bantahan terhadap tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Sebaiknya ke kantor cabang Makassar untuk informasi yang lebih jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan pihak pengadu menurutnya tidak sepenuhnya benar.

“Apa yang disampaikan tidak semuanya benar, tidak ada penipuan. Kalau pun dilaporkan, kami akan ikuti prosesnya, karena kami yakin kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan oleh pelapor,” kata Hj. Syamsuriati.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.