MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya. Dari operasi penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 4.009 pieces kosmetik beserta bahan baku, produk ruahan, kemasan dan label dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BBPOM Makassar Yosef Irwan, S.Si., Apt., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Baji Minasa, Jalan Baji Gau, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (8/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yus Rizal Erdiawan Nazarudin, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Pidum Kejati Sulsel Herawati, S.H.
Yosef mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan POM untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat yang berisiko terhadap kesehatan,” tegas Yosef.
Operasi penindakan bermula dari informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen PPNS BBPOM Makassar. Pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA, PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mendatangi sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 23 jenis produk jadi dengan total 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan berbagai bahan baku dan peralatan produksi sederhana seperti centong, spatula, mixer, timbangan serta hot air gun. Penyidik juga menemukan bahan kosmetik tanpa izin edar, di antaranya Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream.

Petugas turut menemukan produk yang telah memiliki izin edar BPOM, seperti Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser dan Quina Cosmetics Pearl Cream, yang diduga digunakan sebagai campuran dalam produksi kosmetik. Sejumlah produk lainnya juga diduga dibuat dengan memalsukan produk yang telah memiliki nomor izin edar, antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral dan Firfin Glowing.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahan baku krim berwarna kuning muda serta sejumlah produk kosmetik yang diamankan positif mengandung merkuri. Atas temuan tersebut, PPNS BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial F (39) dan J (32). Keduanya diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan disebut belajar membuat kosmetik secara otodidak melalui berbagai sumber, termasuk YouTube. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Menurut BBPOM Makassar, produksi tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces per pekan. Produk dijual dari tersangka F kepada tersangka J dengan harga sekitar Rp50.000 per pieces, sehingga omzet produksi diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan. Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kosmetik yang menawarkan hasil pemutihan secara instan.
“Cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat,” ujarnya.
Yosef juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.
“Bahwa promosi berlebihan di media sosial tidak boleh menjadi satu-satunya dasar masyarakat dalam memilih produk. Sementara para tersangka terancam pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan