MAKASSAR – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan korban dari Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Oktober 2026. Perkembangan penanganan perkara tersebut dituangkan dalam SP2HP Nomor B/387/IX/RES.1.24./2026/Ditres PPA Dan PPO, tertanggal 6 Oktober 2026, kamis(08/10/2026).
Dalam SP2HP tersebut, Polda Sulsel menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Secara kelembagaan, penerbitan SP2HP merupakan bagian dari mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dan berkaitan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi proses penyelidikan/penyidikan.
Perkara ini, berdasarkan keterangan Rahmi selaku ibu korban, tidak muncul secara tiba-tiba pada September 2026.
Sekitar Oktober 2025, salah satu anak Rahmi yang saat itu duduk di kelas II SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mengaku kepada ibunya bahwa dirinya diduga dicubit oleh perempuan berinisial AR, yang disebut Rahmi sebagai nenek salah satu teman anaknya.
Rahmi kemudian mendatangi AR untuk meminta penjelasan. Menurut keterangannya, persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke pihak sekolah dan kedua pihak dipertemukan hingga diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, menurut Rahmi, persoalan tersebut meninggalkan rasa takut pada anak. Anak disebut masih merasa tidak nyaman berada di lingkungan sekolah dan meminta agar dipindahkan kelas atau sekolah baru.
Kejadian berikutnya pada 8 September 2026, Rahmi datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang kembali terjadi.
Menurut Rahmi, persoalan kemudian berkembang menjadi keributan yang disebut melibatkan AR dan perempuan berinisial AH.
Rahmi mengaku dirinya bersama anaknya dan anak lainnya terkena bon cabe level 30 dicampur pasir. Ia menyatakan bahan tersebut mengenai bagian matanya dan salah satu siswa yang berada dilokasi, hingga mengalami kesulitan melihat.
Rahmi juga menyebut kejadian berlangsung saat jam pulang sekolah sehingga terdapat sejumlah orang di sekitar lokasi yang disebut turut terkena. Seorang pedagang pop ice di sekitar sekolah juga disebut berupaya mencegah keributan dan melindungi seorang anak.
“Ada bukti rekaman rekaman videonya Pak,” tegas Rahmi
Pasca kejadian 8 September 2026, menurut Rahmi, kedua anaknya tidak masuk sekolah selama lebih dari satu minggu. Rahmi menyebut kedua anak mengalami ketakutan, sempat demam, dan tidak ingin kembali ke sekolah.
Persoalan kemudian dibawa ke ranah kepolisian. Rahmi menyatakan telah membuat laporan kepolresta Gowa terkait dugaan kasus pengeroyokan dan dipolda kasus dugaan kekerasan yang dialaminya bersama anaknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.
Menurut Rahmi, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara selanjutnya kekerasan terhadap anak di laporan di Polda Sulsel dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 1 Oktober 2026.
Penanganan ini menjadi titik penting karena perkara kini berada di tingkat Polda dan secara administratif telah ditindaklanjuti melalui SP2HP tertanggal 6 Oktober 2026.
Dalam proses penanganan perkara, korban telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari pendokumentasian kondisi fisik yang berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologi oleh dokter ahli di DP3A Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena itu, hasil visum, pemeriksaan psikologi, rekaman video, keterangan saksi dan dokumen lainnya semestinya tidak berdiri sendiri, melainkan diuji dalam satu konstruksi perkara yang utuh.
Tim hukum korban dari LBH Mustel Law & Firm mendesak penyidik agar tidak berhenti pada sekadar mempertemukan keterangan para pihak.
Dalam keterangannya kepada awak media (9/10/26), Ichwan, salah satu tim hukum korban, meminta seluruh materi pembuktian diperiksa secara objektif, termasuk rangkaian kejadian sejak persoalan awal pada 2025 hingga peristiwa 8 September 2026.
“Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mencocokkan keterangan. Kita menduga ada perbedaan standar penanganan laporan pada tahap awal di Polresta Gowa yang perlu mendapatkan penjelasan transparan. Dengan sudah ditunjuknya penyidik di tingkat Polda, kami berharap proses hukum yang menyangkut anak tidak ada lagi kompromi, ia harus berjalan profesional, berimbang, dan berpihak pada perlindungan anak,” tegas Ichwan.
Menurut tim hukum, penyidik perlu menguji seluruh bukti secara menyeluruh agar tidak ada bagian dari rangkaian peristiwa yang terlewat.
Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Ada rangkaian peristiwa yang perlu ditarik secara utuh, dugaan kejadian pada 2025, kondisi anak setelah kejadian, peristiwa 8 September 2026, rekaman video yang disebut sebagai bukti awal, ketidakhadiran anak di sekolah, laporan di Polresta Gowa, hingga laporan baru di Polda Sulsel.
Di sisi lain, visum et repertum dan pemeriksaan psikologi juga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari materi pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Publik patut mengetahui apakah seluruh rangkaian tersebut benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan bagaimana penyidik membangun konstruksi perkaranya.
Kini perhatian tertuju kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.
Profesionalisme penyidik akan diuji bukan hanya dari diterimanya laporan, tetapi dari kemampuan mengungkap fakta secara objektif, melindungi kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Proses hukum harus berjalan tegas terhadap dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung praduga tak bersalah. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum, bukan semata-mata pemberitaan maupun tuduhan salah satu pihak.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan