MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043.

 

Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah pembangunan serta aturan pemanfaatan ruang Kota Makassar untuk 20 tahun ke depan.

 

Melalui Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 yang ditetapkan pada akhir 2024, pemerintah telah menetapkan arah pengembangan kawasan, termasuk pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri, transportasi, pesisir, hingga perlindungan lingkungan.

 

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 membawa penyesuaian mendasar dalam mekanisme perizinan pemanfaatan ruang.

 

Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan.

 

“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma.

 

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, KKPR tidak dapat diterbitkan sehingga kegiatan pemanfaatan ruang tidak memiliki dasar legalitas yang dipersyaratkan.

 

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan digital melalui laman www.atrbpn.go.id/gt-staru. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi rencana tata ruang di wilayah masing-masing.

 

Arah Pembangunan Makassar Menuju Kota Dunia

 

Sementara itu, Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan arah kebijakan penataan ruang Kota Makassar yang berorientasi pada pembangunan kota dunia.

 

Pengembangan tersebut mencakup penguatan sektor pendidikan, penerapan konsep smart city, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

 

Dalam RTRW Kota Makassar, sejumlah kebijakan strategis tercantum dalam Pasal 5. Di antaranya pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang terintegrasi, termasuk didukung keberadaan Kawasan Industri Makassar (KIM).

 

Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan aksesibilitas melalui pengembangan simpul transportasi dan integrasi pintu gerbang tol.

 

Penataan kawasan pesisir juga menjadi perhatian melalui pengembangan aktivitas budidaya yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara adil dan merata.

 

Kebijakan lainnya mencakup penguatan kawasan strategis kota, termasuk sistem perlindungan Sungai Tallo serta pengembangan kawasan mitigasi bencana.

 

Jamillah menjelaskan, Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare. Kawasan ini memiliki peran strategis sebagai gerbang laut, termasuk keberadaan Terminal Makassar New Port (MNP), sekaligus menjadi simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi.

 

Sementara Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare. Wilayah tersebut juga memiliki posisi penting dalam mendukung sistem logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan kota.

 

Pemilik Tanah Wajib Sesuaikan Pemanfaatan dengan RTRW

 

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi RTRW menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan maupun melaksanakan pembangunan.

 

Menurutnya, kepemilikan tanah atau aset yang sah secara hukum tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk memanfaatkan lahan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang.

 

“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal Abidin.

 

Ia juga menjelaskan bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali setiap lima tahun apabila terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi maupun kondisi perkembangan wilayah.

 

Namun, mekanisme peninjauan tersebut tidak boleh dijadikan celah untuk membenarkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.

 

Melalui sosialisasi RTRW 2024–2043, Pemkot Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah, semakin memahami ketentuan pemanfaatan ruang sebelum melakukan pembangunan.

 

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pertumbuhan Kota Makassar yang tertata dan berkelanjutan.