MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai instrumen legalitas sekaligus bagian penting dalam menjamin keselamatan dan keandalan bangunan gedung.

 

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengangkat tema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung”.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pemahaman pemilik dan pengelola bangunan mengenai pentingnya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam sambutannya, Andi Zainal Abidin Takko menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

 

Ia menegaskan, bangunan gedung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta berbagai aktivitas masyarakat.

Namun, fungsi tersebut harus diimbangi dengan perhatian terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan penggunanya.

 

“Bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan kota, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai aktivitas masyarakat. Namun, di balik fungsi dan manfaatnya, bangunan gedung juga memiliki tanggung jawab yang besar, terutama dalam menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi setiap orang yang menggunakannya,” demikian disampaikan Andi Zainal dalam sambutannya.

 

SLF Bukan Sekadar Dokumen Administratif

 

Andi Zainal menjelaskan, penyelenggaraan bangunan gedung tidak cukup hanya dengan memastikan proses pembangunan telah selesai dan bangunan dapat digunakan.

Pemilik maupun pengelola juga perlu memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

 

Dalam konteks tersebut, Sertifikat Laik Fungsi memiliki peran penting sebagai bukti pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SLF tidak semestinya dipandang hanya sebagai kelengkapan dokumen administrasi. Lebih dari itu, pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi berkaitan dengan upaya memastikan bangunan dapat dimanfaatkan secara aman sesuai peruntukannya.

 

“Dalam konteks inilah, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF memiliki peran yang sangat penting, bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen legalitas yang berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keandalan bangunan gedung,” demikian penegasan dalam sambutan tersebut.

 

Menurutnya, pemahaman terhadap SLF perlu terus ditingkatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya.

 

Hal ini menjadi penting seiring dengan perkembangan Kota Makassar yang membutuhkan bangunan gedung untuk menunjang aktivitas masyarakat, kegiatan usaha, dan pelayanan publik.

 

Dukung Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan

 

Sosialisasi SLF tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar, yakni MULIA: Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.

 

Andi Zainal menilai, penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

 

Pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kualitas bangunan serta perlindungan terhadap orang yang beraktivitas di dalamnya.

 

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong peningkatan kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan ketentuan bangunan gedung, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Fungsi.

 

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengelola bangunan lebih memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemanfaatan bangunan.

 

Dengan penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, penerapan SLF diharapkan dapat mendukung terciptanya bangunan gedung yang andal sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pembangunan kota yang aman, tertata, dan berkelanjutan.