MAKASSAR – Digitalisasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai menunjukkan hasil positif bagi Pemerintah Kota Makassar.

Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi PBG mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

 

Di balik capaian pendapatan tersebut, pekerjaan rumah pemerintah kota masih cukup besar.

Dari lebih dari 390 ribu bangunan yang diperkirakan berdiri di Makassar, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi telah memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.

 

Kondisi ini mendorong Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar untuk terus memperkuat digitalisasi perizinan, pendampingan masyarakat, serta pengawasan terhadap kesesuaian bangunan dengan dokumen persetujuan.

 

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, optimistis target retribusi PBG dapat tercapai 100 persen pada November 2026.

 

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).

 

Ia menjelaskan, target awal telah tercapai pada April 2026. Berdasarkan potensi pendapatan yang telah dihitung, Distaru kemudian mengusulkan penambahan target dalam perubahan anggaran.

 

“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambahnya.

 

Digitalisasi Perizinan PBG Permudah Masyarakat

 

Untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong kepatuhan pemilik bangunan, Distaru Makassar menjalankan sejumlah strategi, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga penyederhanaan akses pelayanan.

 

Fuad menyebut, sistem PBG juga menawarkan penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.

 

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

 

Pengurusan PBG saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

 

Menurut Fuad, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan waktu tersendiri karena melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

 

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses pelayanan perizinan.

 

“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah Pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.

 

Pendampingan Tetap Disediakan bagi Pemohon

 

Meski layanan telah berbasis digital, Distaru Makassar masih menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.

 

Fuad mengatakan, sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus perizinan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas.

Kendati demikian, pendampingan tetap diberikan kepada warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau mengalami kesulitan menentukan kategori perizinan.

 

Salah satu kendala yang ditemukan adalah kesalahan dalam memilih jenis permohonan. Pemohon yang hendak mengurus PBG untuk rumah tinggal, misalnya, terkadang justru masuk ke kategori perizinan berusaha.

 

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.

 

Karena itu, Distaru berupaya memberikan penjelasan dan pendampingan agar masyarakat memahami alur pengurusan serta memenuhi persyaratan sesuai jenis bangunan dan peruntukannya.

 

Lebih dari 390 Ribu Bangunan, Baru 37 Persen Teridentifikasi Memiliki PBG

 

Selain mengoptimalkan penerimaan retribusi, Distaru Makassar menghadapi tantangan dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung.

 

Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Kota Makassar diperkirakan mencapai lebih dari 390 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.

 

Distaru masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan serta status kepemilikan persetujuan bangunannya.

 

Pengawasan dilakukan melalui tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

 

“Sebanyak 56 personel kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.

 

Salah satu perhatian utama adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan dokumen persetujuan. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos, tetapi perubahan pemanfaatannya tidak diikuti penyesuaian perizinan sesuai ketentuan.

 

Dalam pengawasan tersebut, penilik bangunan memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan dokumen PBG yang telah diterbitkan.

 

Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik bangunan diminta melakukan penyesuaian perizinan. Langkah tersebut diperlukan sebelum tahapan lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.

 

Distaru Terbitkan 18 Surat Penyegelan Sepanjang 2026

 

Dalam menangani pelanggaran, Distaru Makassar menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

 

Fuad menyebut, pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan meliputi bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.

 

Ia menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Penindakan harus melalui prosedur yang berlaku dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait.

 

Salah satu dasar penindakan yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan peraturan tersebut.

 

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

Pemkot Makassar Dorong Kepatuhan Pemilik Bangunan

 

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG sebagai instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan.

 

Menurutnya, optimalisasi layanan tidak cukup hanya dengan menghadirkan sistem perizinan digital. Kemudahan akses harus berjalan beriringan dengan pendampingan pemohon, pendataan yang akurat, dan pengawasan di lapangan.

 

Dengan strategi tersebut, Pemkot Makassar berharap pelayanan PBG semakin mudah diakses masyarakat, kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung meningkat, dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

 

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)