MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan bangunan gedung melalui pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemilik dan pengelola bangunan diminta memastikan kelengkapan dokumen serta memenuhi standar keselamatan sebelum bangunan dimanfaatkan.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Gammara Makassar, Kamis (29/10/2026).

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemilik bangunan, pelaku usaha, konsultan, dan pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif, teknis, serta pengawasan bangunan gedung.

 

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, SE., mengingatkan pentingnya peran pemerintah wilayah dalam menyosialisasikan aturan bangunan gedung kepada masyarakat.

 

Ia mendorong camat dan lurah meneruskan informasi mengenai kewajiban pemenuhan dokumen bangunan, termasuk SLF, kepada warga dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.

 

Menurutnya, pemilik bangunan sebaiknya mempersiapkan persyaratan sejak dini karena proses pengurusan dokumen membutuhkan waktu. Kelengkapan SLF juga dapat menjadi salah satu dokumen yang diperlukan ketika pemilik bangunan berurusan dengan lembaga keuangan.

 

PBG dan SLF Punya Fungsi Berbeda

 

Dalam pemaparan materi, arsitek M. Sudjar Adityadjaja menjelaskan bahwa PBG merupakan persetujuan untuk membangun atau mengubah bangunan sesuai ketentuan teknis, sedangkan SLF menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.

 

Menurutnya, kelaikan bangunan tidak cukup dinilai dari kondisi fisik atau tampilan arsitektur. Aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, keandalan struktur, dan kesesuaian tata ruang juga harus diperhatikan.

 

Sudjar menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran, khususnya pada bangunan bertingkat. Fasilitas yang perlu diperhatikan sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis antara lain tangga darurat, alat pemadam api ringan (APAR), sprinkler, pintu tahan api, dan jalur evakuasi.

 

“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan pemilik bangunan agar mematuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).

 

Ketidaksesuaian bangunan dengan dokumen yang disetujui, penambahan luas tanpa persetujuan, serta perubahan fungsi atau bentuk bangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi persoalan dalam proses pengawasan dan penilaian kelaikan.

 

Pengawasan Bangunan Diperketat

 

Sementara itu, Irma Yanti Ishak memaparkan materi mengenai pengawasan pasca-PBG dan inspeksi kelaikan menuju SLF. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bangunan mencakup kondisi struktur bawah dan atas, keselamatan kerja, instalasi listrik, sistem air dan tata udara, sanitasi, serta proteksi kebakaran.

 

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen persetujuan dan memenuhi persyaratan teknis.

 

Irma menyebutkan, ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan, pelanggaran GSB, penambahan luas tanpa persetujuan, perubahan fungsi, hingga sistem keselamatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghambat penerbitan SLF.

 

Pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan atau pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, sampai perintah pembongkaran.

 

“Bangunan legal, hati tenang, investasi aman,” pungkasnya.

 

Dorong Kepatuhan Pemilik Gedung

 

Ketua panitia, Saifuddin Sijaya, mengatakan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik dan pengelola bangunan terhadap persyaratan administratif maupun teknis.

 

Kegiatan tersebut mengacu pada regulasi penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik bangunan, pelaku usaha, dan konsultan semakin kuat. Kepatuhan terhadap PBG dan SLF diharapkan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibiayai melalui APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.