TORAJA UTARA – Informasi terkait dugaan pengembalian dana sebesar Rp 600 juta di jajaran Polres Toraja Utara menjadi perbincangan. Dana tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi sekitar dua tahun lalu, senin(26/10/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, dana tersebut dikembalikan kepada pejabat Kasat Reskrim yang baru, setelah adanya pengaduan yang dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sulsel.
Pihak pelapor mempertanyakan mengapa dana tersebut mengendap cukup lama dan baru dikembalikan kamis(22/10/2026) dan setelah adanya laporan ke Propam serta sorotan dari publik.
“Harapan kami sebagai masyarakat, polisi harus menjadi panutan. Kalau ada temuan, harusnya transparan. Kami kecewa kalau penanganannya tidak jelas,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Iptu Rukson membalas dirinya sementara rapat.
“Rapat dulu nah,” ungkapnya dalam balasan pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, mantan pejabat terkait yang disebut dalam informasi tersebut, yakni IPTU R, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Bid Propam Polda Sulsel terkait laporan pengaduan tersebut, serta penjelasan terkait status penanganan perkara awal yang menjadi asal muasal dana tersebut.

Tinggalkan Balasan