MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menerbitkan surat perintah penertiban terhadap rumah kost permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Bangunan milik Fahmi tersebut disebut dalam dokumen resmi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat perintah yang ditandatangani Kepala Distaru Makassar, Dr. Ir. H. Muh. Fuad Azis DM, S.T., M.Si, itu diterbitkan pada 23 Oktober 2026. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 Wita.
Dokumen bernomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 tersebut menjadi dasar penugasan Tim Penertiban Bangunan Distaru Makassar untuk melakukan penertiban atau penyegelan terhadap objek yang dimaksud.
Tercantum tiga surat teguran
Salah satu hal yang tercantum dalam surat perintah itu adalah adanya tiga surat teguran yang diterbitkan sebelum penertiban dijadwalkan.
Dokumen tersebut merujuk pada surat teguran pertama Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026, surat teguran kedua Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026, serta surat teguran ketiga yang ditulis dengan nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026.
Pencantuman ketiga surat teguran itu menunjukkan bahwa penertiban dilakukan dengan merujuk pada rangkaian dokumen administratif yang disebutkan dalam surat perintah.
Meski demikian, surat yang tersedia tidak menguraikan secara terperinci tanggal penyampaian setiap teguran, isi masing-masing teguran, ataupun respons pemilik bangunan terhadap peringatan tersebut.
Penertiban berlandaskan sejumlah regulasi
Distaru Makassar juga mencantumkan sejumlah aturan sebagai dasar pelaksanaan penertiban.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015–2034.
Landasan lainnya adalah Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Melalui surat tersebut, tim juga diperintahkan berkoordinasi dengan unit atau instansi terkait selama pelaksanaan penertiban. Hasil kegiatan wajib dilaporkan kepada Kepala Distaru Makassar.
Melibatkan 49 personel dalam daftar tim
Lampiran surat perintah memuat daftar 49 nama yang ditetapkan sebagai Tim Penertiban atau Penyegelan Bangunan. Tim tersebut mencakup personel dari unsur yang tercantum dalam daftar penugasan Distaru Makassar.
Sejumlah pejabat dan personel yang tercantum antara lain Aguz Mulia, S.STP., M.Si, yang disebut menjabat Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, serta anggota tim lainnya yang namanya dicantumkan dalam lampiran.
Surat perintah itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Manggala, Kapolsek Manggala, serta Lurah Borong.
Hingga berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penertiban di lokasi, termasuk apakah penyegelan telah selesai dilaksanakan dan bagaimana tanggapan pemilik bangunan.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada Distaru Makassar dan pihak pemilik bangunan agar pemberitaan mengenai proses penertiban memiliki keterangan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan