MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap bangunan sekolah.

Sertifikat tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan izin operasional satuan pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

 

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

 

Andi Zainal mengatakan, pemahaman mengenai SLF di kalangan pengelola sekolah masih perlu ditingkatkan.

Sebab, tidak sedikit yang menganggap sertifikat tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan administratif untuk memperoleh izin operasional sekolah.

 

Padahal, menurutnya, SLF memiliki fungsi yang lebih mendasar karena berkaitan langsung dengan kelayakan bangunan, keamanan, serta kenyamanan seluruh pengguna fasilitas pendidikan.

 

“SLF ini peruntukannya bukan hanya secara administratif atau dokumen untuk izin operasional. Tetapi juga menyangkut keamanan pengguna, keamanan anak-anak kita, termasuk kenyamanan di dalamnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sekolah merupakan fasilitas publik dengan aktivitas penggunaan bangunan yang cukup tinggi setiap harinya.

Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama pihak pengelola, terutama karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

 

Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah tersedianya fasilitas keselamatan bangunan, termasuk sarana penyelamatan dan jalur evakuasi ketika terjadi keadaan darurat.

 

Menurut Andi Zainal, pengelola sekolah perlu memahami langkah-langkah penyelamatan apabila terjadi insiden, seperti kebakaran.

Ketersediaan jalur evakuasi dan fasilitas pendukung keselamatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam memastikan bangunan layak digunakan.

 

“Kalau terjadi kebakaran, apakah tersedia fasilitas keselamatan untuk penyelamatan penggunanya? Kalau di sekolah, berarti bagaimana penyelamatan anak-anak. Apakah tersedia jalur evakuasi? Itu yang perlu dipahami pengelola,” jelasnya.

 

Ia menekankan, pemenuhan standar kelayakan bangunan sekolah tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen dan persyaratan perizinan.

Lebih dari itu, seluruh aspek teknis bangunan harus diperhatikan agar mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

 

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Distaru Makassar berharap para pengelola satuan pendidikan semakin memahami pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

 

Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan gedung memenuhi ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan fungsi peruntukannya.

 

Andi Zainal berharap, sosialisasi ini dapat mendorong sekolah negeri maupun swasta untuk lebih memperhatikan standar keselamatan dan kelayakan bangunan, sehingga lingkungan pendidikan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

 

Dengan demikian, SLF diharapkan tidak lagi dipandang sebatas persyaratan administratif untuk memperoleh izin operasional, melainkan menjadi bentuk komitmen bersama dalam melindungi keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.