MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib memperhatikan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan izin operasional sekolah.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi bangunan sekolah baru. Bangunan lama yang sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu menyesuaikan persyaratan kelayakan fungsi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Andi Zainal menjelaskan, perkembangan regulasi di bidang bangunan gedung mengharuskan pemilik maupun pengelola bangunan memperhatikan kembali aspek kelayakan fungsi. Hal ini termasuk bangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB.
Menurutnya, kepemilikan izin bangunan sebelumnya tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar kelayakan fungsi, terutama dari sisi keamanan dan kesesuaian peruntukan.
“Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan,” ujarnya.
Ia mencontohkan bangunan rumah tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi fasilitas pendidikan.
Perubahan fungsi tersebut harus melalui pemeriksaan kembali untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis sesuai peruntukan barunya.
Sebab, standar kelayakan bangunan untuk rumah tinggal tentu berbeda dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, terutama berkaitan dengan kapasitas pengguna, aktivitas di dalam bangunan, serta kebutuhan fasilitas keselamatan.
“Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Zainal menekankan bahwa pemenuhan SLF bukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen perizinan.
Sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan jaminan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.
Dalam lingkungan pendidikan, aspek keselamatan menjadi perhatian khusus karena bangunan sekolah setiap hari digunakan oleh peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
Karena itu, pengelola sekolah juga perlu memastikan tersedianya fasilitas keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat.
Ia berharap pengelola satuan pendidikan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bangunan.
Melalui sosialisasi tersebut, Distaru Makassar mendorong sekolah negeri maupun swasta agar memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, termasuk kewajiban penyesuaian terhadap bangunan lama maupun bangunan yang mengalami perubahan fungsi.
Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, diharapkan seluruh fasilitas pendidikan di Makassar dapat memenuhi standar kelayakan bangunan, sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan