MAKASSAR – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap enam kelompok UMKM selama dua tahun terakhir.

Program ini difokuskan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pemenuhan legalitas usaha untuk membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

Sebelum menjadi desa binaan, masyarakat Desa Sadar sebenarnya telah memiliki beragam produk usaha rumahan. Mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue tradisional.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kualitas produk, standar higienitas, kemasan, serta belum terpenuhinya legalitas dan izin edar.

Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut membuat produk UMKM sulit menembus pasar yang lebih luas.

Produk yang belum memenuhi standar dan belum memiliki izin edar sesuai ketentuan juga menghadapi keterbatasan untuk dipasarkan melalui toko maupun dikirim ke luar daerah.

“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.

Enam Kelompok UMKM Mulai Kantongi NIB

Pendampingan legalitas telah disosialisasikan sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, program mulai diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pendampingan pengurusan berbagai dokumen legalitas usaha.

Salah satu perkembangan yang telah dicapai adalah seluruh kelompok UMKM dampingan kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, enam dari enam kelompok atau 100 persen kelompok UMKM telah menyelesaikan pengurusan NIB.

Sementara itu, proses sertifikasi halal masih berlangsung. Dari enam kelompok yang didampingi, satu UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi halal, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Adapun izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berproses karena membutuhkan tahapan pengurusan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses melalui sistem daring.

Ahriani menjelaskan, pendampingan legalitas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mencantumkan informasi legalitas secara benar pada kemasan produk.

Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.

Karena itu, LAZ Hadji Kalla turut mengedukasi pelaku UMKM agar setiap informasi legalitas yang dicantumkan pada produk harus sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.

Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses peningkatan kualitas produk dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.

Kemasan Produk Juga Diperbarui

Selain aspek legalitas, pembenahan tampilan produk menjadi bagian penting dalam pendampingan UMKM di Desa Sadar.

LAZ Hadji Kalla memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta menyediakan kemasan baru bagi beberapa produk unggulan, yakni sirup markisa, selai markisa, dan madu.

Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi.

Langkah ini dilakukan agar produk lokal tidak hanya memiliki kualitas yang lebih baik, tetapi juga tampil lebih menarik dan memiliki informasi produk yang sesuai dengan ketentuan.

Adapun produk yang dihasilkan enam kelompok UMKM tersebut cukup beragam. Selain olahan markisa dan nanas, terdapat abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.

Produk olahan markisa menjadi salah satu potensi unggulan yang terus dikembangkan karena telah memiliki basis produksi di masyarakat dan peluang untuk diperkenalkan kepada konsumen yang lebih luas.

Pelaku UMKM Rasakan Manfaat Pendampingan

Manfaat pendampingan juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, mengaku program tersebut memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya legalitas dan kemasan dalam mengembangkan usaha.

Menurutnya, selama ini kelompoknya telah memproduksi dan memasarkan olahan markisa secara mandiri. Namun, jangkauan pemasaran masih terbatas karena belum didukung kelengkapan administrasi dan kemasan yang memadai.

“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam mengelola bisnis, mulai dari proses produksi, pemenuhan standar produk, pengurusan legalitas, hingga strategi memperkenalkan produk kepada konsumen.

Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berupaya memastikan potensi ekonomi masyarakat Desa Sadar tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih tertata, memiliki identitas produk, serta memenuhi persyaratan untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Penguatan legalitas, peningkatan kualitas, dan pembaruan kemasan menjadi langkah bertahap untuk membangun daya saing UMKM lokal sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Bone.