JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penerapan standar manajemen mutu internasional ISO 9001:2015.

Sertifikasi yang diterbitkan SGS United Kingdom Ltd (SGS) tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan proses pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP berjalan secara objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan standar internasional ini sekaligus membuka ruang evaluasi independen terhadap kualitas sistem kerja OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat tersebut dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ogi menjelaskan, sertifikasi ISO 9001:2015 bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu.

Lebih dari itu, sertifikasi tersebut membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi secara berkala oleh lembaga sertifikasi independen.

“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional,” kata Ogi.

Ia menegaskan, penilaian independen diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan menggunakan metodologi yang tepat dan terus mengalami penyempurnaan.

Dalam penerapannya, ISO 9001:2015 menekankan sejumlah aspek penting, mulai dari pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, hingga peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui mekanisme tersebut, OJK dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan sistem manajemen mutu diterapkan secara efektif.

Penguatan akuntabilitas ini diharapkan mampu meningkatkan konsistensi pelaksanaan tugas pengawasan serta mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif berdasarkan metodologi terukur.

OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.

Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan OJK, sekaligus mendorong terciptanya industri PPDP yang sehat dan berintegritas.