JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi dengan 27 asosiasi profesi bidang tata kelola untuk mengantisipasi meningkatnya risiko di sektor jasa keuangan, mulai dari kecurangan (fraud), serangan siber, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Langkah tersebut ditempuh melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, serta pencegahan berbagai pelanggaran guna menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Sinergi Penguatan Ekosistem Tata Kelola (SPEKTA) bertema “Berkolaborasi Membangun Ekosistem Tata Kelola yang Kredibel dan Berintegritas” di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Friderica, perkembangan industri jasa keuangan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks. Berbagai risiko tidak lagi berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan sehingga memerlukan pendekatan mitigasi yang menyeluruh.
Karena itu, penguatan tata kelola harus disertai sistem pengendalian internal yang efektif, manajemen risiko yang memadai, serta kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, dan asosiasi profesi.
“Tantangan tata kelola tidak bisa lagi kita pandang secara parsial. Kita harus bersama-sama mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko, bahkan menjadikannya sebagai peluang untuk memperkuat sektor jasa keuangan ke depan,” ujar Friderica.
Perkuat Kompetensi dan Pencegahan Pelanggaran
OJK menempatkan pengembangan kompetensi profesional sebagai salah satu langkah penting dalam membangun ekosistem tata kelola yang kredibel dan berintegritas.
Keterlibatan 27 asosiasi profesi diharapkan memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik di berbagai bidang jasa keuangan.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong langkah konkret dalam mencegah pelanggaran, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian risiko.
Penguatan ini menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital yang membuka peluang inovasi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keamanan sistem informasi, perlindungan data, dan penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
OJK terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi melalui pengaturan penyelenggaraan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK mendorong penerapan prinsip etika dalam pemanfaatan AI agar perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang memadai.
Waspadai Risiko Makroekonomi dan Perubahan Iklim
Selain risiko teknologi dan kecurangan, OJK juga menyoroti risiko makroekonomi serta perubahan iklim yang dapat memengaruhi ketahanan sektor jasa keuangan.
Kondisi tersebut menuntut lembaga jasa keuangan untuk memiliki kemampuan mengidentifikasi potensi gangguan sejak dini, memperkuat sistem pengendalian, dan menyiapkan langkah mitigasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Melalui forum SPEKTA, OJK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan formal, tetapi juga menempatkan integritas, transparansi, dan pengelolaan risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Penguatan ekosistem tata kelola diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri jasa keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan nasional.
OJK menegaskan, kolaborasi lintas profesi dan penguatan kompetensi menjadi bagian penting dari upaya membangun sektor jasa keuangan yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan