Makassar – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform digital kini resmi memasuki ranah hukum formal di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Korban/Pelapor inisial J datang tak sendiri, ia di dampingi kuasa hukumnya.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, pelapor telah mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk melaporkan dua akun resmi media sosial sekaligus yang dinilai secara masif telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Langkah hukum tegas ini diambil setelah kedua akun media sosial tersebut mengunggah dan menyebarkan konten bermuatan tuduhan palsu tanpa bukti secara berulang. Laporan itu sejak Selasa kemarin “, ujarnya, Rabu 23 September 2026.
Mengingat materi tersebut diunggah oleh akun resmi yang memiliki basis pengikut cukup banyak, dampaknya memicu penggiringan opini negatif publik serta menimbulkan kerugian moral, psikologis, dan material yang signifikan bagi klien kami.
Kuasa hukum pelapor/korban, Samsul, SH.,MH menegaskan bahwa tindakan kedua akun terlapor jelas telah melampaui batas norma hukum di ruang siber. Konten yang disebarkan bukan lagi bentuk kritik objektif, melainkan sebuah pembunuhan karakter yang terstruktur terhadap kliennya.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat reputasi klien kami dihancurkan secara digital tanpa dasar fakta yang jelas. Unggahan dari kedua akun resmi ini berdampak sangat luas bagi kehidupan sosial dan psikologis klien kami. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian agar diusut tuntas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar kuasa hukum pelapor dalam pernyataan resminya di Mapolda Sulsel.
Amiruddin, SH.MH menambahkan, ia menegaskan tindakan kedua akun tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran dokumen elektronik bermuatan penghinaan.
“Karena kasus ini merupakan delik aduan, inisial J selaku pelapor berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum agar memberikan efek jera terhadap pengelola akun media sosial yang tidak bertanggung jawab”, ujar tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm dan Associates.
Dalam pemeriksaan awal di Polda Sulsel, tim hukum telah menyerahkan berkas alat bukti digital yang lengkap kepada penyidik siber. Bukti-bukti tersebut meliputi salinan tangkapan layar (screenshot) konten aduan, rekaman jejak digital pengunggahan, aktif dari kedua akun terlapor.
“Kasus ini akan terus kami kawal secara ketat dan berkesinambungan di setiap fasenya. Dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang diperlukan guna memastikan keadilan dan pemulihan nama baik klien kami tercapai sepenuhnya. Selanjutnya menunggu SP2HP dari penyidik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan