MAKASSAR – Andi Dedy Dewa Hasparani Putra, terlapor dalam perkara dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kesepakatan pengembalian dana setelah perdamaian disebut belum direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, hingga kini masih terdapat sisa pinjaman sebesar Rp132.796.950 yang belum diselesaikan, seni(02/11/2026).
Atas perkembangan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya, Elyas, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menyiapkan laporan baru terkait persoalan yang muncul setelah kesepakatan perdamaian.
Hal itu disampaikan Elyas saat ditemui di salah satu warung kopi (warkop) di kawasan Toddopuli, Makassar, Minggu (1/11/2026).
Menurut Elyas, setelah proses perdamaian berlangsung, Andi Dedy Dewa Hasparani Putra menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan sisa pinjaman sebesar Rp132.796.950 secara bertahap melalui tiga kali pembayaran.
Kesepakatan tersebut menetapkan pembayaran dilakukan setiap tanggal 25, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Tahap pertama: 25 Oktober 2026.
2. Tahap kedua: 25 November 2026.
3. Tahap ketiga: 25 Desember 2026.
Namun, berdasarkan keterangan Elyas, komitmen tersebut belum berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Terlapor disebut tidak melaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan dan kembali meminta tambahan waktu selama satu minggu. Akan tetapi, setelah waktu tambahan tersebut diberikan, pembayaran yang dijanjikan tetap belum terealisasi.
Kondisi ini memicu kekecewaan pelapor dan kuasa hukumnya. Pasalnya, pelapor telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan di hadapan penyidik Polrestabes Makassar.
Alih-alih memperoleh kepastian penyelesaian, pelapor justru kembali menghadapi ketidakjelasan atas pengembalian dana yang menjadi haknya.
KESEMPATAN BERDAMAI TELAH DIBERIKAN, KOMITMEN PENGEMBALIAN DANA DIPERTANYAKAN
Elyas menyayangkan belum direalisasikannya pengembalian dana sesuai komitmen yang sebelumnya disampaikan terlapor.
Menurutnya, kesepakatan perdamaian semestinya menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab. Ketika jadwal pembayaran yang telah disepakati tidak dipenuhi dan permintaan tambahan waktu juga tidak diikuti realisasi, wajar apabila pelapor mempertanyakan kesungguhan terlapor dalam menuntaskan kewajibannya.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan sekadar menyangkut janji pembayaran, melainkan kepastian pemulihan kerugian materiil yang sebelumnya dilaporkan mencapai Rp311.786.950.
Dengan masih adanya sisa pinjaman Rp132.796.950, pelapor tentu berharap komitmen pengembalian tersebut segera direalisasikan tanpa kembali diwarnai penundaan.
Perdamaian seharusnya menjadi jalan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pihak yang dirugikan, bukan justru memperpanjang ketidakpastian akibat kewajiban yang belum ditunaikan.
KUASA HUKUM SIAP TEMPUH LAPORAN BARU
Menghadapi perkembangan tersebut, Elyas menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kliennya terus berada dalam ketidakpastian akibat pengembalian dana yang belum direalisasikan.
Atas dasar itu, kliennya berencana membuat laporan baru untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah kesepakatan perdamaian.
Langkah tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak pelapor sekaligus memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang belum dipulihkan.
Rencana pelaporan baru akan disusun berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, termasuk kronologi kesepakatan, nominal sisa pinjaman, jadwal pembayaran, permintaan penambahan waktu, serta komunikasi antara para pihak.
Selain itu, status laporan sebelumnya dan konsekuensi hukum dari kesepakatan perdamaian perlu diperiksa untuk menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
BERAWAL DARI LAPORAN POLISI DI POLDA SULSEL
Sebelumnya, perkara dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur MBG tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan penipuan yang berkaitan dengan tawaran proyek pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp311.786.950.
Dalam perkembangan penanganannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelapor kemudian bersedia menempuh jalur perdamaian dengan harapan dana yang menjadi haknya dapat dikembalikan melalui mekanisme pembayaran bertahap.
Namun, berdasarkan keterangan Elyas, masih terdapat sisa pinjaman sebesar Rp132.796.950 yang belum diselesaikan sesuai komitmen pembayaran yang telah disampaikan.
APARAT PENEGAK HUKUM DIHARAPKAN MEMBERIKAN KEPASTIAN
Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian melalui jalur perdamaian membutuhkan komitmen nyata dari para pihak. Kesepakatan yang telah dibuat tidak semestinya berhenti pada pernyataan, tetapi harus dijalankan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Pelapor memiliki kepentingan untuk mendapatkan kepastian mengenai pemulihan kerugiannya. Karena itu, apabila kesepakatan tidak terlaksana, langkah hukum yang tersedia perlu dipertimbangkan berdasarkan bukti dan status perkara.
Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai kedudukan laporan sebelumnya serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila pengembalian dana tetap tidak direalisasikan.
Transparansi dan kepastian penanganan perkara menjadi penting agar pihak yang merasa dirugikan tidak terus berada dalam situasi yang merugikan tanpa kejelasan penyelesaian.
Persoalan ini bukan lagi sekadar janji pengembalian dana, tetapi menyangkut tanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat, sisa kewajiban Rp132.796.950, serta kepastian hukum bagi pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Hingga berita ini disusun, alasan Andi Dedy Dewa Hasparani Putra belum merealisasikan pembayaran sesuai kesepakatan masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi terlapor demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Keterangan Elyas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor

Tinggalkan Balasan