LUWU — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menjadi perkembangan penting dalam laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan/atau penyerobotan tanah di Kabupaten Luwu. Namun, bagi ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi, penerbitan surat tersebut tidak boleh menjadi sekadar formalitas administrasi. Mereka mendesak kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk membuka dan menelusuri dokumen Kontrak Karya 1998 yang dinilai penting untuk mengungkap dasar penguasaan lahan yang disengketakan, minggu(01/11/2026).

Desakan tersebut disampaikan Rahmat, salah satu ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi, kepada awak media, Sabtu (31/10/2026). Ia berharap penyelidikan tidak hanya terpaku pada peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen dan riwayat hukum yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Berdasarkan dokumen SP2HP yang disampaikan, Ditreskrimum Polda Sulsel menerbitkan surat bernomor BI/2476.A/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 30 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Dr. Basir S. selaku pelapor.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada pelapor.

Bagi pihak ahli waris, terbitnya SP2HP merupakan perkembangan prosedural yang patut diapresiasi. Namun, substansi persoalan justru terletak pada sejauh mana penyelidikan mampu mengungkap fakta hukum di balik sengketa lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Rahmat berharap Polda Sulsel bekerja profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, penyelidikan harus mampu menjawab persoalan mendasar mengenai riwayat penguasaan tanah, dasar pemanfaatan lahan, serta dokumen-dokumen yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga perlu menelusuri latar belakang dan dokumen yang memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa, sehingga seluruh rangkaian persoalan dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Salah satu hal yang secara khusus disoroti Rahmat adalah keberadaan dokumen Kontrak Karya Tahun 1998 beserta adendumnya. Ia berharap kepolisian dapat membuka akses pemeriksaan terhadap dokumen tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadikannya salah satu bahan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan apabila perkara telah memenuhi tahapan untuk itu.

Menurut pihak ahli waris, dokumen Kontrak Karya 1998 perlu ditelusuri karena dinilai dapat membantu menjelaskan dasar hukum pemanfaatan lahan, ruang lingkup wilayah yang tercakup dalam kontrak, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tanah yang kini dipersoalkan.

Rahmat menilai, tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, terdapat risiko bahwa persoalan hanya dilihat dari satu sisi, sementara riwayat administrasi dan dasar penguasaan lahan yang menjadi akar sengketa belum terungkap secara utuh.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan dokumen historis yang relevan. Keaslian, isi, ruang lingkup, pihak-pihak yang tercantum, serta keterkaitan dokumen tersebut dengan bidang tanah yang dilaporkan harus diperiksa secara cermat.

Pemeriksaan Kontrak Karya 1998 juga penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara ketentuan kontrak, dokumen pertanahan, dan klaim hak yang disampaikan ahli waris. Namun, keberadaan kontrak tersebut tidak serta-merta membuktikan ataupun meniadakan hak kepemilikan pihak tertentu. Seluruhnya harus diuji bersama bukti lain sesuai ketentuan hukum.

Sengketa ini berkaitan dengan klaim ahli waris atas tanah leluhur di wilayah Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dikaitkan dengan aktivitas PT MDA.

Bagi keluarga ahli waris, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan penguasaan lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga. Karena itu, penelusuran terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas wilayah, serta dokumen kontrak yang relevan menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan.

Di sisi lain, setiap klaim kepemilikan dan dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses yang sah. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian hukum. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang relevan.

Dalam perkara yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan kegiatan perusahaan, keterbukaan serta akuntabilitas menjadi tuntutan yang wajar. Publik berhak mengetahui apakah laporan ditangani secara serius dan apakah seluruh bukti dari para pihak diperiksa secara seimbang.

Penerbitan SP2HP menjadi awal dari proses yang masih harus dibuktikan melalui langkah penyelidikan lebih lanjut. Tantangan bagi Polda Sulsel adalah memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pemberitahuan perkembangan, tetapi benar-benar menghasilkan kejelasan mengenai fakta hukum yang dilaporkan.

Ahli waris berharap penyidik menelusuri seluruh bukti, termasuk dokumen Kontrak Karya 1998 beserta adendumnya, serta meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan objek sengketa.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian bahwa laporan telah diterima, melainkan kepastian bahwa setiap fakta diperiksa, setiap dokumen diuji, dan setiap pihak diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Sengketa tanah ini membutuhkan penyelesaian berdasarkan bukti, bukan dominasi klaim. Karena itu, keterbukaan dokumen dan keseriusan aparat dalam mengusut laporan menjadi kunci agar persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus menyisakan tanda tanya.

SP2HP merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, bukan putusan yang membuktikan terjadinya tindak pidana. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.