Jeneponto, matasulsel.id — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat langkah percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan melibatkan kemitraan serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) yang berlangsung di Aula Siswa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Senin, 2 November 2026.

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, dan dihadiri sekretaris dinas, para kepala bidang dan kepala seksi, koordinator pengawas, koordinator wilayah pendidikan dari 11 kecamatan, Ketua PD FOPPSI Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan Pattiro Jeka sebagai fasilitator.

Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi untuk menyamakan persepsi mengenai kondisi faktual ATS, memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data, sekaligus memperjelas pembagian peran dalam upaya mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan.

Dalam arahannya, Alamsyah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pendidikan dan pemerintah wilayah agar penanganan ATS tidak berhenti pada pendataan administratif, tetapi berlanjut pada langkah konkret berdasarkan kondisi anak di lapangan.

Ia mendorong penguatan koordinasi lintas bidang, koordinator wilayah, satuan pendidikan, dan pemerintah desa/kelurahan sehingga setiap anak yang masuk dalam data ATS dapat ditelusuri dan memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.

Dalam pemaparan yang disampaikan Direktur Eksekutif PATTIRO Jeka, Haerullah Lodji, dipaparkan gambaran data Anak Tidak Sekolah Kabupaten Jeneponto berdasarkan Dashboard Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Awal tahun 2026, ATS tercatat berjumlah 12.830 orang, saat ini pertanggal 29 Oktober 2026 ATS telah jauh berkurang sebanyak 7.932 anak dalam dashboard ATS. Dari jumlah itu, sebanyak 6.063 anak masuk kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB), 717 anak kategori Drop Out (DO), dan 1.152 anak kategori Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kelompok Belum Pernah Bersekolah merupakan kategori terbesar dan menjadi salah satu fokus utama dalam program percepatan penanganan ATS.

Namun, angka tersebut masih merupakan potret awal yang memerlukan verifikasi dan pemutakhiran melalui penelusuran lapangan. Karena itu, kepastian identitas, alamat, keberadaan, serta status pendidikan setiap anak menjadi bagian penting dari proses pendampingan.

Haerullah menjelaskan bahwa dukungan Pattiro Jeka diarahkan pada penguatan verifikasi dan validasi data, identifikasi anak yang belum pernah mengakses pendidikan, sinkronisasi data dengan instansi terkait, serta pendampingan penyelesaian hambatan administrasi kependudukan dan advokasi agar anak dapat kembali memperoleh layanan pendidikan.

Dalam materi pendampingan, Pattiro Jeka merumuskan lima tahapan kerja, yakni penarikan data berdasarkan nama dan alamat (by name by address), verifikasi melalui sekolah, pemerintah desa dan kunjungan rumah, asesmen untuk mengidentifikasi penyebab anak tidak sekolah, tindak lanjut melalui fasilitasi administrasi kependudukan dan advokasi pendidikan, serta validasi akhir melalui pembaruan data.

Pendekatan ini menempatkan setiap anak sebagai kasus yang harus ditelusuri secara individual. Prinsip yang ditekankan adalah satu anak, satu penelusuran, dan satu status akhir yang dapat dibuktikan.

Para pendamping akan berkoordinasi dengan koordinator wilayah pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, satuan pendidikan, PKBM, Disdukcapil, serta orang tua atau wali anak.

Salah satu sasaran penting program ini adalah memastikan anak yang mengalami kendala dokumen kependudukan memperoleh fasilitasi penyelesaian NIK, Kartu Keluarga, akta kelahiran, maupun Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga hambatan administratif tidak terus menjadi penghalang untuk mengakses pendidikan.

Dalam sesi diskusi, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait keakuratan data ATS. Di antaranya, perlunya pencocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan kesesuaian identitas dan alamat anak.

Selain itu, diperlukan satu format pendataan yang baku dan sederhana agar proses verifikasi tidak menimbulkan pengisian data berulang oleh pihak yang sama.

Sinkronisasi juga perlu diperkuat dengan Kementerian Agama melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) dan pengelola EMIS, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan data peserta didik pada satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing turut diperhitungkan.

Pembagian peran para pihak diharapkan membuat proses penanganan lebih terarah, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun intervensi terhadap kasus yang sama.

Program akselerasi penanganan ATS ini memiliki periode pelaksanaan Agustus hingga Desember 2026. Target yang ingin dicapai tidak hanya berupa pemutakhiran angka dalam dashboard, tetapi kepastian status pendidikan setiap anak berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam materi presentasi, terdapat tiga prioritas utama, yaitu verifikasi dan pembersihan data (data cleansing), penuntasan administrasi kependudukan, serta reintegrasi anak ke layanan pendidikan.

Keberhasilan pendampingan diukur melalui validitas data, fasilitasi penyelesaian dokumen kependudukan, serta keberhasilan mengadvokasi anak untuk kembali ke sekolah formal atau pendidikan nonformal melalui PKBM.

Setiap hasil penanganan harus didukung bukti yang jelas. Anak yang kembali ke sekolah formal harus terdaftar aktif dalam Dapodik, sedangkan anak yang memilih pendidikan nonformal harus tercatat dalam SIMPKBM melalui program Paket A, B, atau C.

Demikian pula, kasus perpindahan domisili, data ganda, maupun kondisi khusus lainnya harus memiliki dokumen atau bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya penggunaan satu format pendataan, penetapan penanggung jawab setiap kasus, pembukaan akses koordinasi lintas sektor, serta penjadwalan evaluasi secara berkala.

Pada akhirnya, penanganan Anak Tidak Sekolah bukan semata-mata persoalan memperbaiki angka dalam dashboard, melainkan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena persoalan data, administrasi, kondisi sosial ekonomi, maupun hambatan lainnya.

Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Pattiro Jeka, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, satuan pendidikan, Kementerian Agama, serta seluruh pemangku kepentingan, percepatan penanganan ATS diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. (*)