MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendukung penyelenggaraan izin operasional satuan pendidikan.
Pemenuhan kedua persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan sekolah memenuhi ketentuan administrasi, standar teknis, serta aspek keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan yang berlangsung di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, SE, menegaskan bahwa kelayakan fungsi bangunan sekolah harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, keberadaan sekolah tidak cukup hanya diukur dari jumlah peserta didik atau aktivitas pembelajaran yang berlangsung, tetapi juga dari keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan.
Ia menekankan bahwa setiap satuan pendidikan perlu memastikan gedung yang digunakan benar-benar laik fungsi sehingga dapat memberikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh warga sekolah.
Aspek keselamatan bangunan menjadi hal penting karena gedung pendidikan digunakan oleh banyak orang, terutama anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman.
Karena itu, pemenuhan persyaratan PBG dan SLF perlu menjadi perhatian pengelola sekolah, yayasan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kemudahan pengurusan perizinan bangunan melalui sistem digital.
Pengajuan persetujuan bangunan, termasuk ketika melakukan perubahan pada bangunan yang sudah ada, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” katanya.
Pengurusan perizinan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah platform digital, di antaranya Solata Boss, SIMBG, dan OSS.
Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dan pengelola satuan pendidikan dalam mengakses layanan perizinan sesuai dengan jenis permohonan dan kewenangannya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., turut memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung pada 2026.
Ia menjelaskan bahwa PBG dan SLF pada prinsipnya berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi individu, kelompok, organisasi, maupun yayasan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan dan pemanfaatan bangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengurusan PBG, pemanfaatan ruang menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Setiap rencana pembangunan perlu disesuaikan dengan peruntukan kawasan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kesesuaian tersebut diperlukan agar pembangunan tidak bertentangan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman harus memperhatikan rencana tata ruang sehingga pemanfaatan lahannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum penyelenggaraan PBG dan SLF antara lain mencakup Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah juga mengacu pada peraturan daerah yang mengatur bangunan gedung, pajak daerah, dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemanfaatan ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sesuai dengan jenis dan ketentuan permohonan.
Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi agar rencana pemanfaatan ruang dapat diproses sesuai prosedur.
Pemerintah juga membutuhkan dukungan masyarakat dan pengelola bangunan untuk memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Pada sesi teknis, pemateri Anwar Rahim menjelaskan bahwa SLF tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menyangkut kondisi fisik bangunan dan keselamatan penggunanya.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah kondisi selasar dengan ketinggian kurang dari 120 sentimeter yang berpotensi menimbulkan bahaya jatuh dari lantai atas gedung.
Contoh tersebut memperlihatkan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan pada bagian-bagian bangunan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Pemeriksaan terhadap elemen bangunan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat membahayakan penghuni maupun pengunjung.
Pada bangunan sekolah, perhatian tersebut menjadi semakin penting karena fasilitas digunakan secara rutin oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Anwar Rahim juga menekankan pentingnya pemeliharaan gedung untuk menjaga kelayakan fungsi bangunan.
Pemilik dan pengelola bangunan perlu memastikan kondisi fisik gedung tetap terawat serta melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan fungsi atau kondisi yang memengaruhi kelayakannya.
Menurutnya, SLF merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki periode tertentu.
Persyaratan dan masa berlaku sertifikat perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan fungsi bangunan maupun faktor usia bangunan.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” paparnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pengelola satuan pendidikan diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan PBG dan SLF sebagai bagian dari persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung.
Pemahaman ini juga diharapkan mendorong sekolah dan yayasan untuk memeriksa kembali kelengkapan perizinan serta kondisi bangunan yang digunakan.
PBG dan SLF memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan. PBG menjadi persetujuan yang diperlukan dalam pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan pemenuhan kedua persyaratan tersebut, penyelenggaraan satuan pendidikan di Kota Makassar diharapkan dapat berjalan dengan dukungan bangunan yang memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, sekaligus mengutamakan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan seluruh warga sekolah.

Tinggalkan Balasan