JENEPONTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen memastikan penataan administrasi kependudukan berjalan tertib sesuai regulasi negara. Langkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak hukum masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri baru.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Disdukcapil Jeneponto, Dr. Mustaufiq, di tengah-tengah aktivitas pelayanan masyarakat pada Rabu (1/7/2026).
Saat berdialog dengan warga yang tengah mengurus dokumen, ia mengingatkan bahwa penggabungan suami dan istri ke dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib menunjukkan dokumen pernikahan resmi, seperti buku nikah atau kutipan akta pernikahan dari lembaga yang diakui pemerintah.
“Aturan ini mutlak untuk memastikan keabsahan status hukum perkawinan di dalam dokumen negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK akibat perubahan data pernikahan harus melampirkan bukti pernikahan sah. Tanpa dokumen resmi, penggabungan KK pasangan suami istri tidak dapat kami proses,” tegas Dr. Mustaufiq di hadapan warga yang hadir.
Lebih lanjut, Dr. Mustaufiq memanfaatkan momentum tersebut untuk mengedukasi warga mengenai dampak negatif nikah siri. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat oleh negara cacat secara hukum karena mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Praktik ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan serta anak-anak di kemudian hari.”Nikah siri memicu kerumitan administrasi kependudukan. Dampak negatifnya nyata; istri tidak memiliki hak atas harta gono-gini maupun hak waris. Lebih memprihatinkan lagi, anak yang lahir dari nikah siri akan berstatus sebagai anak luar kawin di mata hukum, sehingga rentan kehilangan hak nafkah jika terjadi penelantaran,” jelasnya.
Selain masalah legalitas dokumen, Disdukcapil Jeneponto juga menaruh perhatian serius pada pencegahan pernikahan dini.
Dr. Mustaufiq kembali mengingatkan masyarakat mengenai perubahan regulasi nasional yang mengatur batas usia perkawinan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara telah menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.Ia memaparkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun membawa dampak buruk yang berlapis, mulai dari masalah kesehatan hingga ekonomi. Dari sisi medis, ketidaksiapan organ reproduksi remaja meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, serta memicu tingginya angka anak lahir stunting.
“Secara sosial, pernikahan dini memaksa anak putus sekolah sehingga mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan terjebak dalam kemiskinan struktural. Belum lagi ketidaksiapan mental yang membuat pasangan muda rentan konflik, memicu KDRT, hingga berujung pada tingginya angka perceraian,” tambahnya.
Melalui penegasan di tengah loket pelayanan ini, Disdukcapil Jeneponto berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap undang-undang perkawinan dinilai sebagai kunci utama dalam membangun ketahanan keluarga yang sehat, sejahtera, dan terlindungi penuh oleh hukum negara. (*)

Tinggalkan Balasan