MAKASSAR – Penegakan hukum (law enforcement) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem pengawasan Obat dan Makanan yang efektif, bentuk negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi rakyat. Sebagai rangkaian proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, pada 30 Juni 2026 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Makassar bersama Korwas PPNS Direskrimsus Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut instruksi Kepala BPOM RI, Bapak Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. bahwa Badan POM harus menindak tegas pelaku pelanggaran dan tidak tebang pilih untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang Tidak Memenuhi Syarat dan beresiko terhadap kesehatan” ujar Yosef

“Ada 2 perkara yang kami lakukan tahap II, ini merupakan rangkaian proses hukum, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 maka dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap penuntutan oleh JPU)
PPNS BBPOM di Makassar menyerahkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial “S” (58 tahun) dan seorang perempuan berinsial “M” (36 tahun), beserta barang bukti sediaan farmasi berupa obat, kosmetik, dan obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat. “Para Tersangka dari 2 perkara ini dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” jelas Yosef
“Kami senantiasa mendukung setiap pertumbuhan usaha yang akan menggerakan sektor ekonomi kerakyatan. namun tentunya pelaku usaha harus senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat yang paling utama” lanjutnya
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat, jika melakukan pelanggaran tentu ada konsekwensi hukumnya” tegas Yosef
“Masyarakat juga untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk Obat dan Makanan. Jangan lupa download aplikasi BPOM Mobile dan jika mendapatkan informasi seputar Obat dan Makanan dapat menghubungi Hallo BPOM di 1500-533 atau layanan informasi BBPOM di Makassar pada nomor 0852-11111-533” pungkas Yosef

Tinggalkan Balasan