GOWA – Gugatan terhadap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa terus menjadi perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, anggota DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa proses hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, senin(08/06/2026).

Asrul mengatakan, pansus hak angket tetap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, termasuk gugatan yang diajukan ke PN Sungguminasa, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihargai dalam sistem demokrasi.

“Iye makasih dindaku, insya Allah pansus hak angket ini akan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah kami sepakati di pansus,” ujar Asrul.

Ia menegaskan bahwa DPRD Gowa memiliki keyakinan kuat bahwa hak angket yang sedang berjalan merupakan langkah yang konstitusional karena dibentuk melalui tahapan dan mekanisme yang benar.

“Kami tetap menghormati semua proses hukum termasuk gugatan ke hak angket karena itu adalah hak hukum setiap warga negara,” lanjutnya.

Meski gugatan kini bergulir di pengadilan, Asrul memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja pansus dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya disebut tetap fokus bekerja sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkeyakinan bahwa hak angket ini sangat konstitusional melalui tahapan yang benar dan akan bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga kami tidak akan terganggu dengan gugatan yang bergulir di pengadilan tabe,” tegasnya.

Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini tengah menjadi sorotan publik di tengah dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa.

Gugatan ke PN Sungguminasa pun dinilai menjadi bagian dari proses demokrasi yang kini ikut mengiringi jalannya hak angket tersebut.