MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menjadi tujuan studi komparasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah terkait pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Jumat (30/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut bertujuan mempelajari sistem pengawasan, pengendalian, hingga penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan.
Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR, Ir. Usman, S.T., M.M. Mereka diterima Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Andi Zainal Abidin Takko mengapresiasi kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang memilih Kota Makassar sebagai lokasi studi komparasi.
Ia berharap kunjungan tersebut menjadi ruang dialog dua arah untuk saling bertukar informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah lintas kabupaten dan kota.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam studi banding atau studi komparasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Ir. Usman, menjelaskan bahwa Kota Makassar dipilih karena dinilai telah menerapkan proses perizinan pembangunan secara terintegrasi, mulai dari administrasi, pengawasan hingga penindakan.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur agar semakin maju dan merata.
Karena itu, pihaknya perlu mempelajari strategi dan mekanisme pengawasan pembangunan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
“Kami ingin mengetahui kiat-kiat yang perlu dilakukan dalam mengawal dan mengawasi pembangunan, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten.
Menurutnya, pembangunan yang merata dapat mendorong masuknya investasi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, seluruh aktivitas pembangunan tetap harus dikawal agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Ia menjelaskan, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan memiliki petugas lapangan yang setiap hari melakukan pemantauan terhadap berbagai kegiatan pembangunan di Kota Makassar.
Pengawasan tersebut didukung lima koordinator zona yang membawahi 14 kecamatan. Setiap kecamatan diawasi oleh tiga hingga empat petugas.
Petugas tersebut menjadi ujung tombak pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan, baik kegiatan berusaha maupun nonberusaha.
Aguz mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
Untuk menangani pelanggaran tersebut, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerapkan tahapan penindakan secara bertahap.
Pemilik bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan teguran pertama sebagai peringatan. Apabila tidak diindahkan, petugas melanjutkan dengan teguran kedua.
Jika pemilik bangunan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas berupa penyegelan bangunan.
“Pengawasan harus dilakukan secara intensif. Apabila ditemukan pelanggaran, kami memberikan teguran secara bertahap. Jika tetap tidak diindahkan, tindakan penyegelan akan dilakukan,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Andi Zainal Abidin Takko menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan penataan ruang dan ketentuan pembangunan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terbuka untuk menerima kunjungan serupa dari pemerintah kabupaten dan kota lainnya sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pertukaran pengetahuan antardaerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Ir. Usman, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesempatan berdiskusi yang diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Ia berharap berbagai informasi dan pengalaman yang diperoleh melalui studi komparasi tersebut dapat menjadi bekal bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Mamuju Tengah.
Pengetahuan yang diperoleh, khususnya terkait administrasi perizinan, mekanisme pengawasan, serta penindakan pelanggaran, diharapkan dapat diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib, terarah, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan