Makassar — Kasus pengasuhan anak perempuan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada kesepakatan damai melalui mediasi di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta mengakhiri sejumlah persoalan krusial, terutama mengenai kronologi penyerahan anak, pemberian uang Rp4 juta, surat yang ditandatangani ibu kandung, serta perbedaan data dalam dokumen kependudukan, selasa(27/10/2026).

Mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait tersebut justru memunculkan sejumlah keterangan penting yang dinilai perlu ditindaklanjuti agar hak anak atas identitas, kepastian pengasuhan, dan perlindungan hukum tetap terjamin.

Om Jupe, paman angkat anak tersebut sekaligus pemerhati sosial dan bagian dari tim media Sorot Sulsel, menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada kesepakatan damai semata.

Menurutnya, persoalan dokumen kelahiran harus diperiksa secara menyeluruh sebelum proses pengangkatan anak dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejelasan ini krusial untuk menjamin hak anak atas identitas yang benar, kejelasan pengasuhan, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Om Jupe.

FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM MEDIASI DI POLDA SULSEL

1. Anak Lahir pada 2 Mei 2025 dan Sempat Dititipkan

Berdasarkan keterangan Ipa selaku ibu kandung, anak perempuan tersebut lahir pada 2 Mei 2025. Setelah melahirkan, Ipa mengalami masalah kesehatan sehingga harus menjalani pengobatan di Makassar.

Dalam kondisi tersebut, anaknya dititipkan sementara kepada pihak lain. Namun, komunikasi yang terputus kemudian menyulitkan Ipa untuk menghubungi pihak yang merawat anaknya.

Situasi tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang perlu dipahami secara utuh, termasuk bagaimana proses penitipan berlangsung dan bagaimana anak akhirnya berada dalam pengasuhan Rusna.

2. Suami Rusna Membantah Istrinya yang Membawa Anak dari Keluarga Ipa

Dalam mediasi, suami Rusna membantah anggapan bahwa istrinya yang membawa anak tersebut pergi dari keluarga Ipa.

Ia menyatakan bahwa Rika yang membawa anak itu dan kemudian menyerahkannya kepada Rusna.

Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai kronologi perpindahan pengasuhan anak. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan para pihak perlu dicocokkan dengan bukti dan informasi lain yang tersedia.

3. Pemberian Uang Rp4 Juta Menjadi Sorotan

Persoalan lain yang mengemuka adalah pemberian uang sebesar Rp4 juta.

Pihak keluarga menyebut Rika memberikan uang tersebut kepada Ipa sebelum anak diserahkan kepada Rusna.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemberian uang tersebut dan kaitannya dengan proses penyerahan anak.

Meski demikian, keberadaan transaksi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Tujuan, konteks, dan bukti yang berkaitan dengannya tetap perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

4. Surat yang Ditandatangani Ipa Dipersoalkan

Ipa mengaku pernah menandatangani sebuah surat, tetapi tidak memahami isi dokumen tersebut secara utuh.

Dalam keterangan mengenai jalannya mediasi, surat tersebut disebut diperlihatkan kepada penyidik, tetapi tidak ditunjukkan kepada Ipa maupun keluarganya yang hadir.

Keadaan ini memunculkan pertanyaan mengenai isi surat, tujuan pembuatannya, serta sejauh mana Ipa memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum di dalamnya.

Untuk memastikan kedudukan dokumen tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap naskah asli, isi pernyataan, proses penandatanganan, dan keadaan ketika surat dibuat.

5. Rusna Mengakui Anak Bukan Anak Kandungnya

Saat dikonfirmasi langsung oleh Om Jupe di ruang mediasi, Rusna mengakui bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.

Menurut keterangan yang disampaikan Om Jupe, Rusna menjelaskan bahwa akta kelahiran dibuat untuk keperluan administrasi BPJS Kesehatan ketika anak tersebut sedang sakit.

Pernyataan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar penerbitan dokumen identitas anak.

Pembuatan akta kelahiran dan pencantuman data orang tua merupakan persoalan penting yang tidak dapat dipandang sebatas kebutuhan administrasi pelayanan kesehatan. Kesesuaian data tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen pendukung dan ketentuan pencatatan sipil yang berlaku.

6. Data Nama Anak dan Orang Tua dalam Dokumen Kelahiran Dipersoalkan

Keluarga mengaku menemukan dokumen kelahiran dengan nama anak dan data orang tua yang berbeda dari informasi yang mereka ketahui.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam mediasi karena identitas dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga berkaitan dengan hak anak atas identitas hukum, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik lainnya.

Om Jupe mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerbitkan dokumen tersebut untuk memeriksa dasar penerbitannya, termasuk dokumen pendukung yang digunakan saat pengajuan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pembetulan atau pembatalan dokumen harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai. Langkah tersebut perlu dilakukan secara cermat agar hak anak tidak dirugikan dan status hukumnya menjadi jelas.

KESEPAKATAN DAMAI TIDAK OTOMATIS MENGESAHKAN ADOPSI

Om Jupe mengingatkan bahwa kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa tidak serta-merta menjadikan proses pengangkatan anak sah secara hukum.

Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Proses tersebut harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, persoalan identitas dan dokumen kelahiran yang masih dipertanyakan perlu memperoleh kejelasan sebelum tahapan pengangkatan anak dilanjutkan.

Menurut Om Jupe, jangan sampai persoalan yang belum diselesaikan justru menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari, baik bagi anak maupun seluruh pihak yang terlibat.

KUASA HUKUM RUSNA SEBUT AKTA AKAN DIBICARAKAN DENGAN DUKCAPIL

Perkembangan terbaru muncul setelah tim kuasa hukum Rusna dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026) mengenai tindak lanjut penonaktifan akta kelahiran yang menjadi salah satu pokok persoalan antara ibu kandung dan Rusna.

Melalui pesan singkat, tim kuasa hukum Rusna menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan dengan pihak Dukcapil.

“Untuk penonaktifan akte lahir nanti kami bicarakan dengan pihak capil ya Pak, sesuai dengan kesepakatan kemarin terkait akte lahir yang diubah ke nama ayah angkat sesuai prosedur kami akan ubah,” demikian jawaban singkat tim kuasa hukum Rusna.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya rencana pembicaraan lebih lanjut mengenai dokumen kelahiran. Namun, pelaksanaan dan hasilnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Dukcapil sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai bentuk perubahan dokumen yang dimaksud, dasar hukumnya, dan langkah yang akan ditempuh agar identitas anak tercatat secara benar.

OM JUPE APRESIASI UNIT PPA DAN TPPO POLDA SULSEL

Di akhir keterangannya, Om Jupe menyampaikan terima kasih kepada Unit PPA dan TPPO Polda Sulsel yang telah memfasilitasi mediasi.

Ia mengapresiasi pendekatan yang dinilainya profesional, humanis, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Terima kasih kepada Unit PPA dan TPPO Polda Sulsel yang telah membantu memfasilitasi mediasi dengan penuh kesabaran dan profesionalisme. Peran mereka sangat penting sehingga mediasi bisa berjalan kondusif dan aman serta diterima kedua belah pihak,” ujarnya.

Meski kesepakatan damai telah dicapai, Om Jupe berharap tindak lanjut terhadap dokumen kependudukan tetap dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Baginya, kepastian identitas dan perlindungan hak anak harus menjadi perhatian utama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pengasuhan dan pengangkatan anak bukan semata-mata urusan kesepakatan antarorang dewasa. Ada hak anak yang harus dilindungi, identitas hukum yang harus dipastikan kebenarannya, serta prosedur yang wajib dipenuhi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (R3)

Sumber: Jupe – Sorot Sulsel