BARRU – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan Biosolar di wilayah Kabupaten Barru dalam kondisi aman dan terjaga. Pertamina juga menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pengisian Biosolar menggunakan jeriken di SPBU Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, yang dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait, kamis(08/10/2026).

Pengisian menggunakan jeriken diperuntukkan bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi (surkom) dari dinas terkait. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses penyaluran BBM subsidi untuk kebutuhan tertentu, termasuk kegiatan pertanian, dengan jumlah dan mekanisme pengambilan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi.

Sejalan dengan kondisi di lapangan, sejak 7 Oktober 2026 hingga satu bulan ke depan, SPBU Cilellang tidak melayani pengisian Biosolar menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan pertanian. Kebijakan tersebut diterapkan karena berdasarkan kondisi lapangan, aktivitas pertanian di sekitar wilayah pelayanan SPBU saat ini sudah tidak berlangsung. Pengaturan ini menjadi bagian dari evaluasi pelayanan untuk menyesuaikan penyaluran dengan kebutuhan aktual di wilayah tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan setiap pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan didukung dokumen resmi dari instansi terkait.

“Untuk pengisian Biosolar menggunakan jeriken, konsumen wajib memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Di SPBU Cilellang, sejak 7 Oktober sampai satu bulan ke depan pengisian dengan mekanisme rekomendasi untuk kebutuhan pertanian sementara tidak dilayani karena aktivitas pertanian di sekitar wilayah tersebut sudah tidak berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyaluran Biosolar sesuai kebutuhan dan ketentuan,” ujar Lilik.

Pertamina terus memonitor stok dan realisasi penyaluran Biosolar di SPBU untuk memastikan distribusi berjalan sesuai alokasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait juga dilakukan dalam penerapan mekanisme rekomendasi, sehingga penggunaan BBM subsidi dapat tercatat dan diberikan kepada konsumen sesuai peruntukannya.

Masyarakat diimbau menggunakan energi secara bijak dan melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan. Apabila menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.