JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah menemukan dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dan mengatasnamakan investasi teknologi hijau.

 

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (16/7/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa PT EVI menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di sektor ekonomi hijau, dengan konsep yang dipersamakan sebagai securities crowdfunding.

Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut juga mengklaim sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. PT EVI diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

 

Temuan lainnya, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Status keanggotaannya di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut menyusul hasil pemeriksaan tersebut.

 

Atas dasar itu, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut.

Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

 

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika pelaku mengaku masih dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas dan izin usaha sebelum menanamkan dana pada suatu produk investasi.

 

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK, termasuk website SIPASTI, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email [email protected].

 

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga mengimbau agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang digunakan pelaku sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan.