MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat arah pembangunan jangka panjang melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam mewujudkan Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus gerbang kawasan Indonesia Timur yang berdaya saing di tingkat internasional, namun tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.
Kegiatan ini diikuti unsur pemerintah, camat, lurah, pelaku usaha hingga berbagai pemangku kepentingan agar memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan penataan ruang.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan wajib memahami substansi RTRW sebelum menerapkannya di wilayah masing-masing.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga harus diketahui masyarakat dan pelaku usaha agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Perencanaan adalah kunci keberhasilan pembangunan. Tidak ada daerah yang berkembang tanpa perencanaan yang baik. Karena itu, RTRW harus dipahami bersama agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Implementasinya pun membutuhkan kolaborasi seluruh pihak sehingga setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan wilayah.
Selain RTRW, Andi Zainal juga mengingatkan pentingnya memperhatikan regulasi mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai pedoman pengelolaan kawasan pesisir yang menjadi salah satu aset strategis Kota Makassar.
Sementara itu, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan bahwa RTRW Kota Makassar mengarahkan pembangunan menuju pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang berkelanjutan.
Menurutnya, posisi Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur menjadi modal utama untuk mengembangkan kawasan maritim modern melalui penataan ruang yang terintegrasi.
Salah satu strategi yang didorong ialah pengembangan sentra industri maritim melalui penguatan klaster industri di kawasan pesisir dan pelabuhan, termasuk kawasan hasil reklamasi.
Selain itu, pembangunan jaringan transportasi yang terintegrasi juga menjadi prioritas guna memperkuat konektivitas Makassar dengan kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Maros, Gowa, dan Takalar.
Ia menambahkan, pengembangan infrastruktur perkotaan harus mampu meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Karena itu, kawasan lindung dan ruang terbuka hijau tetap menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Kota Makassar.
Bintang mengungkapkan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH).
Berdasarkan ketentuan, luas RTH seharusnya mencapai 20 persen dari wilayah kota. Namun kondisi eksisting baru sekitar 9 persen sehingga masih diperlukan upaya besar untuk memenuhi target tersebut.
Salah satu opsi yang pernah dirancang adalah penyediaan ruang terbuka hijau melalui kawasan reklamasi.
Namun biaya reklamasi yang sangat tinggi menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan alternatif strategi untuk menambah luas RTH tanpa mengurangi efektivitas pembangunan kota.
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, mengingatkan bahwa penataan ruang tidak hanya berbicara mengenai investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan keselamatan masyarakat.
Ia menilai akses kendaraan pemadam kebakaran masih menjadi tantangan di sejumlah kawasan permukiman, terutama pada lorong-lorong sempit yang sulit dijangkau armada ketika terjadi kebakaran.
Menurutnya, waktu tanggap ideal penanganan kebakaran seharusnya tidak lebih dari tujuh menit. Namun di Kota Makassar, respons petugas masih dapat mencapai 15 hingga 30 menit sehingga potensi kerugian akibat kebakaran menjadi lebih besar.
Karena itu, diperlukan penataan kawasan permukiman, pelebaran akses jalan, peningkatan kapasitas jaringan distribusi air, serta penyediaan infrastruktur pendukung seperti penerangan jalan agar proses evakuasi maupun penanganan keadaan darurat dapat berlangsung lebih cepat.
Selain persoalan kebakaran, Andi Yurnita juga menyoroti masih tingginya potensi genangan di sejumlah kawasan kota akibat sistem drainase yang belum optimal.
Menurutnya, persoalan pengendalian banjir harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi RTRW sehingga pembangunan Kota Makassar tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga semakin tangguh terhadap risiko bencana dan mampu menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan