JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat strategi pemberantasan kejahatan keuangan digital, khususnya penipuan (scam) dan judi online (judol), melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap transaksi dan rekening perbankan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7).
Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, pimpinan bank umum, serta asosiasi perbankan.
Forum tersebut menghasilkan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan yang berkaitan dengan perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan finansial lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.
Menurutnya, digitalisasi telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks sehingga industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Friderica juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi bisnis, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas perjudian online yang dinilai telah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
“Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” katanya.
Hingga pertengahan Juli 2026, pusat penanganan penipuan tersebut telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa industri perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan masyarakat sehingga penguatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal menjadi prioritas.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sejumlah capaian penting dalam pemberantasan judi online melalui sektor perbankan.
Sebanyak 2,8 juta permohonan hubungan usaha dari calon nasabah ditolak, kemudian 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah dihentikan karena terindikasi terkait aktivitas perjudian online. Selain itu, 32.454 rekening berhasil diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Tidak hanya itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin aktifnya sistem deteksi perbankan sekaligus menggambarkan besarnya tantangan dalam memberantas praktik perjudian online.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau konten digital, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas tersebut.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun, menurut Meutya, langkah tersebut harus dibarengi dengan penindakan terhadap rekening-rekening penampung agar seluruh ekosistem perjudian online dapat diputus secara menyeluruh.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mendorong seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan di era digital.

Tinggalkan Balasan