MAKASSAR – Sempat viral di Media sosial pada bulan Februari 2026. Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, berinisial IP mencuat setelah seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH mengungkap rekaman yang diduga berisi ancaman terhadap dirinnya, kini kembali menuai sorotan.
HH merasa kecewa terhadap penanganan kasus pengancaman kepada dirinya, yang di lakukan oleh oknum polisi pada bulan Februari yang lalu. dengan laporan pengaduan online propam polri dengan nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026. Sudah 5 bulan namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait perkembangan penanganan yang terlapor berinisial IP yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan. sehingga harus mengambil Tempuh Langkah Hukum berlapis.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAROS Justice For All, dijalan todopuli 10, kecemataan Panakukang, kota Makassar.
HH melalui tim kuasa hukum Muh. Wahyudin Anugrah.,S.H.,M.H, St. Fatimah, S.H., M.H, Syafri Mulyadi S.H.,M.H dan K. Qanita. Ab. S.H secara resmi akan mengajukan Dumas lanjutan ke Polda Sulawesi Selatan, dan sejumlah Surat juga ditembuskan kepada 16 instansi pemerintah sebagai bentuk permohonan atensi terhadap perkara yang hingga kini masih berproses di Bidpropam Polda Sulsel.
Wahyudin anugrah selaku Ketua LBH HAROS” menyampaikan bahwa timnya Pengaduan Masyarakat (Dumas) lanjutan kepada Polda Sulawesi Selatan beserta tembusannya kepada 16 instansi pemerintah terkait perkara a quo. Langkah kami akan tempuh untuk memperoleh atensi dari instansi terkait. karena hingga saat ini belum terdapat titik terang maupun kepastian hukum terhadap pengaduan yang sedang diproses oleh Bidpropam Polda Sulsel.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mengajukan pengaduan. Karena itu, proses pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap anggota Polri diharapkan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dalam waktu yang wajar sesuai mekanisme yang berlaku.”tegasnya.
Tidak berhenti pada Dumas lanjutan, Tim Kuasa Hukum juga mengungkapkan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengajukan surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Permohonan itu dimaksudkan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan pengaduan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Selain meminta pengawasan parlemen, Tim kuasa hukum HH juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan agar Hasti Hasbullah memperoleh perlindungan hukum, perlindungan psikologis, serta jaminan keamanan sebagai pelapor yang mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama memperjuangkan hak-haknya.”tegas Wahyudin.
Hal senada juga di sampaikan Fatimah, bahwa tim kami akan mengambil seluruh langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan internal Polri, melainkan sebagai upaya konstitusional guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen pengawasan internal Polri. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga melalui kecepatan, keterbukaan, dan kepastian dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Semakin lama sebuah pengaduan tidak memperoleh kejelasan, semakin besar pula ruang munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi proses menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas institusi.”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bidpropam Polda Sulawesi Selatan mengenai perkembangan penanganan Dumas tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasti Hasbullah. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Polda Sulawesi Selatan, Bidpropam Polda Sulsel, oknum anggota yang disebutkan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan