JENEPONTO – Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang mencapai Rp23 miliar bagaikan drama panjang yang tak kunjung usai.

Dari 35 anggota dewan yang terseret pusaran hukum, satu nama kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat yakni Hj. Bungsuari Baso Tika.

Di sebuah rumah di BTN Pepabri Bontosunggu, Andi Mappatunru, mantan anggota DPRD yang juga terjerat kasus sama, mengungkapkan keganjalan dalam kasus ini saat ditemui awak media, Kamis (9/7/2026). “Dari awal, kasus ini memang tidak merata. Hanya beberapa nama yang dijadikan tersangka,” kata Mappatunru.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Syamsuddin Samad, misalnya, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiari dua bulan kurungan. Andi Mappatunru, setelah melalui proses kasasi, akhirnya menerima vonis empat tahun penjara.

Namun nasib berbeda menimpa Hj. Bungsuari Baso Tika. Vonis pertamanya di Pengadilan Tipikor Makassar adalah empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4,5 tahun. Ketika kasus berlanjut ke Mahkamah Agung, vonisnya justru turun menjadi 2,5 tahun penjara.

Publik pun berharap keadilan segera ditegakkan, tetapi hingga kini ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jeneponto masih sepi dari langkah kaki Hj. Bungsuari.

“Kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi?” pertanyaan itu kini berkelebat di setiap warung kopi dan pertemuan warga. Tidak sedikit yang berspekulasi apakah ada celah hukum yang belum ditempuh? Ataukah ada “dosa masa lalu” yang membuat proses ini berlarut-larut?

Kejaksaan Negeri Jeneponto, sebagai eksekutor putusan pengadilan, sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status pelaksanaan vonis terhadap Hj. Bungsuari.

Dana aspirasi yang semestinya menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan anggaran kini menjadi ironi tersendiri.

Rp1 miliar per anggota DPRD seharusnya mengalir untuk pembangunan desa dan keluhan warga, tetapi malah berujung di meja hijau.

Kini, publik Jeneponto menanti, kapan langkah kaki Hj. Bungsuari Baso Tika akan terdengar memasuki sel tahanan? Ataukah akan ada babak baru dalam drama panjang ini? Hanya waktu dan kejaksaan yang bisa menjawab. (*)