Makassar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat sistem distribusi obat pemerintah melalui penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di seluruh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (FPK). Upaya tersebut diwujudkan melalui Dialog Penerapan CDOB di Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian Pemerintah Wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Aula BBPOM Makassar pada 2 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), yang melibatkan Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Pengelola Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) BKKBN, serta unit pelaksana teknis BPOM di wilayah Sulawesi Selatan, sabtu(11/07/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memetakan tantangan implementasi, sekaligus memperkuat sinergi antara BPOM, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin distribusi obat pemerintah yang aman, bermutu, serta memenuhi standar nasional.

Membuka kegiatan, Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa penerapan CDOB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan seluruh proses distribusi perbekalan farmasi dilakukan sesuai standar guna menjamin mutu obat tetap terjaga hingga diterima oleh masyarakat.

Menurut Yosef, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian memiliki posisi yang sangat strategis sebagai simpul utama rantai distribusi obat pemerintah. Oleh karena itu, penerapan CDOB tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan administrasi, tetapi sebagai sistem manajemen mutu yang memastikan setiap obat yang didistribusikan tetap memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

“Keberhasilan distribusi obat tidak cukup hanya diukur dari tersedianya stok obat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh proses pengelolaannya dilakukan sesuai standar, terdokumentasi dengan baik, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Yosef.

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar distribusi yang seragam menjadi semakin penting setelah BPOM berhasil memperoleh pengakuan WHO Listed Authority (WLA). Capaian tersebut menempatkan sistem regulatori Indonesia sejajar dengan otoritas obat terbaik dunia, sehingga tidak boleh lagi terdapat perbedaan standar antara fasilitas distribusi pemerintah maupun swasta.

“Mutu obat tidak ditentukan oleh siapa pengelolanya, tetapi oleh konsistensi penerapan sistem distribusi yang memenuhi standar. Oleh karenanya, seluruh fasilitas pemerintah wajib mengacu pada standar CDOB yang sama,” ujarnya.

Selain Instalasi Farmasi Pemerintah, pengawasan juga mencakup gudang alat dan obat kontrasepsi (Alokon) yang dikelola Badan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN). Hal tersebut diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara BPOM dan BKKBN tentang Pengawasan Obat Kontrasepsi serta dukungan terhadap Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) BPOM, Bayu Wibisono, menjelaskan bahwa dialog di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang sebelumnya telah dilaksanakan di Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Menurut Bayu, Sulawesi Selatan dipilih karena memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat distribusi obat di kawasan Indonesia Timur, dengan kompleksitas tata kelola distribusi yang tinggi.

Bayu juga menyampaikan bahwa komitmen penerapan CDOB mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan target nasional, seluruh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian tingkat nasional dan provinsi diharapkan memenuhi standar CDOB dalam waktu lima tahun, sedangkan FPK Kabupaten / Kota ditargetkan mencapainya dalam kurun waktu tujuh tahun

Dalam arahannya, Bayu Wibisono menyampaikan empat penekanan utama sebagai fondasi implementasi CDOB di fasilitas pemerintah. Pertama, penerapan CDOB harus diwujudkan sebagai sistem yang berjalan secara nyata melalui implementasi SOP yang konsisten, dokumentasi yang tertib, serta evaluasi internal yang berkelanjutan.

Kedua, aspek ketertelusuran distribusi dan pengendalian stok harus menjadi perhatian utama sehingga seluruh proses penerimaan, penyimpanan, hingga penyaluran obat dapat ditelusuri secara jelas dan akuntabel.

Ketiga, keberhasilan implementasi CDOB sangat bergantung pada komitmen pimpinan dalam menyediakan sumber daya, memperkuat kompetensi SDM, serta memastikan pengawasan internal berjalan secara berkesinambungan.

Keempat, pembinaan yang dilakukan BPOM harus menghasilkan perbaikan yang terukur melalui identifikasi kendala, analisis akar masalah, dan penyusunan solusi yang dapat diimplementasikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun fasilitas pengelolaan kefarmasian

“Dialog ini harus menjadi ruang komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Masukan dari daerah sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan yang lebih tepat sasaran sehingga implementasi CDOB dapat diterapkan secara merata di seluruh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian pemerintah,” ungkap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa pendekatan BPOM dalam mendorong implementasi CDOB mengedepankan pembinaan dan pendampingan, sehingga setiap fasilitas memperoleh dukungan untuk meningkatkan kapasitas sistem distribusi obatnya secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui dialog ini, BPOM juga melakukan pemetaan terhadap kesiapan fasilitas, kesenjangan implementasi, serta kebutuhan dukungan lintas sektor. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan strategi pembinaan dan pengawasan berbasis risiko sehingga proses distribusi obat pemerintah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BPOM bersama stakeholder dalam membangun tata kelola distribusi obat pemerintah yang baik. Melalui penerapan CDOB yang konsisten di seluruh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, diharapkan kualitas obat tetap terjaga sepanjang rantai distribusi, ketersediaan obat bagi masyarakat semakin terjamin, serta kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kefarmasian pemerintah terus meningkat.

Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat sistem kesehatan nasional sekaligus menghadirkan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat melalui ketersediaan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan mudah diakses di seluruh wilayah Indonesia.