Jeneponto, matasulsel.id – Upaya percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Talkshow Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto Periode 2026–2031 yang digelar di Gedung Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Sabtu (10/7/2026).
Talkshow yang menjadi bagian dari rangkaian Rakerda tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, yang memaparkan kondisi terkini, tantangan, sekaligus strategi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menuntaskan persoalan anak tidak sekolah.
Dalam paparannya, Alamsyah menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Jeneponto di bawah kepemimpinan Bupati H. Paris Yasir, S.E., M.M. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali.
Berdasarkan data Dashboard ATS Kementerian Pendidikan, Kabupaten Jeneponto saat ini masih memiliki sekitar 12.000 anak yang tercatat dalam kategori Anak Tidak Sekolah. Data tersebut terdiri atas tiga kelompok utama, yaitu anak yang belum pernah bersekolah, anak yang putus sekolah (drop out), serta anak yang telah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan, terutama pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Menurut Alamsyah, angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan karena masih diperlukan proses verifikasi dan validasi secara berkelanjutan. Sebagian data memerlukan pemutakhiran, termasuk penyesuaian administrasi kependudukan maupun status pendidikan peserta didik.
“Pekerjaan besar kita bukan hanya menemukan anak yang tidak sekolah, tetapi memastikan status mereka benar-benar terverifikasi dan selanjutnya mengembalikan mereka ke dalam sistem pendidikan nasional melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengoptimalkan peran 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang secara simultan melayani peserta didik yang kembali mengakses pendidikan melalui jalur pendidikan non formal.
Dari hasil pendataan dan pendampingan yang terus dilakukan, sebanyak 700 anak tidak sekolah telah berhasil dikembalikan ke dalam Dapodik untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan jenjang dan kebutuhan masing-masing.
Meski demikian, Alamsyah mengakui kapasitas layanan pendidikan non formal di Kabupaten Jeneponto masih menghadapi keterbatasan. Jumlah PKBM yang tersedia dinilai belum sebanding dengan besarnya kebutuhan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kecamatan yang belum memiliki PKBM, di antaranya Kecamatan Bangkala dan Kecamatan Kelara, sementara beberapa kecamatan lainnya hanya memiliki satu PKBM sehingga daya tampungnya sangat terbatas.
“Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas akses layanan pendidikan nonformal. Negara harus hadir memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain penyediaan layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga terus mendorong berbagai bentuk dukungan, termasuk penguatan administrasi kependudukan, penyediaan bantuan pendidikan, beasiswa, serta berbagai stimulus lain agar anak-anak yang telah kembali terdata dapat tetap melanjutkan pendidikan hingga tuntas.
Dalam kesempatan tersebut, Alamsyah juga membuka ruang kolaborasi yang luas kepada BKPRMI Kabupaten Jeneponto untuk mengambil peran lebih aktif dalam penanganan ATS.
Menurutnya, BKPRMI memiliki modal sosial yang sangat besar melalui jaringan organisasi yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan. Saat ini BKPRMI membina sekitar 800 unit Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang tersebar di 11 kecamatan, sehingga dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung perluasan layanan pendidikan masyarakat.
Kolaborasi tersebut, lanjutnya, dapat diwujudkan melalui pendirian maupun pengelolaan PKBM baru di wilayah yang belum memiliki satuan pendidikan non formal, sekaligus mendukung proses pendampingan masyarakat dalam mengakses kembali layanan pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto juga terus menggerakkan lebih dari 3.000 guru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk melakukan verifikasi data secara masif di lapangan. Langkah tersebut dilaksanakan melalui pendekatan “Temukan, Verifikasi, Sekolahkan”, yang dipadukan dengan kerja sama lintas sektor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta berbagai perangkat daerah lainnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menargetkan penanganan ATS pada tahun 2026 dapat menunjukkan hasil yang signifikan, termasuk menurunkan jumlah data ATS hingga sekitar 50 persen melalui pemutakhiran data, pemulihan administrasi kependudukan, serta pengembalian anak-anak ke satuan pendidikan formal maupun non formal.
Talkshow yang diselenggarakan DPD BKPRMI Kabupaten Jeneponto ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan tidak ada lagi anak-anak Jeneponto yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pendidikan yang inklusif, merata, dan dapat dijangkau oleh seluruh anak sebagai generasi penerus Kabupaten Jeneponto. (*)

Tinggalkan Balasan