MAKASSAR – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional. Dalam operasi gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA beserta barang bukti methamphetamine atau sabu seberat bruto 1.000 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, selasa(07/07/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan Martha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Makassar. Berdasarkan profiling risiko, petugas mencurigai salah seorang penumpang yang diduga membawa narkotika ke Indonesia.
“Setelah pesawat mendarat, petugas melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), dan pemeriksaan barang bawaan terhadap penumpang tersebut. Hasilnya, ditemukan empat bungkusan sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni ditempelkan pada bagian paha depan dan belakang pelaku untuk mengelabui pemeriksaan,” ungkapnya.
Selanjutnya Martha jelaskan barang bukti kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan menunjukkan hasil positif sebagai narkotika golongan I jenis methamphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh sinergi Bea Cukai dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Tambah Martha melalui metode controlled delivery, aparat berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial P dan MT di Kota Makassar. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
“Dari hasil operasi tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat anggaran rehabilitasi hingga sekitar Rp7,9 miliar, sehingga keberhasilan ini dinilai memberikan dampak besar bagi upaya perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Martha juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Selatan beserta seluruh instansi yang terlibat atas sinergi dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus mendukung pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan Ke depan, Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.
“Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan