BANTAENG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat literasi keuangan masyarakat Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, melalui Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Edukasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kegiatan Edukasi Keuangan Program GENCARKAN digelar di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, dan menghadirkan Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen OJK, Mushadi Nurali, sebagai narasumber.
Dalam kegiatan itu, Mushadi Nurali menyampaikan materi bertajuk “Edukasi Pengelolaan Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal.”
Materi tersebut menekankan pentingnya kemampuan masyarakat dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara bijak, sekaligus mengenali berbagai modus penawaran investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Menurut Mushadi, literasi keuangan merupakan fondasi penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara tepat. Namun, pengetahuan keuangan perlu diikuti dengan perilaku keuangan yang sehat.
Hal itu antara lain diwujudkan melalui kemampuan menyusun skala prioritas, mengelola pendapatan dan pengeluaran, menyiapkan dana untuk kebutuhan masa depan, serta memahami manfaat dan risiko dari setiap produk maupun layanan jasa keuangan.
“Masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang baik akan lebih mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, memahami manfaat dan risiko produk jasa keuangan, serta memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko keuangan, termasuk penipuan dan investasi ilegal,” ujar Mushadi.
Waspadai Tawaran Untung Tinggi
Selain membahas pengelolaan keuangan, OJK secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun imbal hasil yang tidak wajar.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Prinsip Legal berarti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis menekankan pentingnya memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sebanding dengan risiko investasi yang melekat.
Dengan prinsip tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan risiko sebelum menyerahkan dana kepada pihak tertentu.
Pemkab Bantaeng Apresiasi Edukasi OJK
Wakil Bupati Bantaeng, Drs. H. Sahabuddin, mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan yang dilakukan OJK di Kabupaten Bantaeng.
Menurut Sahabuddin, peningkatan literasi keuangan memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan ini. Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan sangat penting agar masyarakat dapat mengelola pendapatan secara lebih bijak, memanfaatkan layanan jasa keuangan secara tepat, serta terlindungi dari berbagai bentuk penipuan dan investasi ilegal,” ujarnya.
Sinergi antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan terus diperkuat untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki pemahaman serta kemampuan untuk menggunakannya secara bertanggung jawab.
GENCARKAN Perluas Edukasi Keuangan
Program GENCARKAN menjadi salah satu upaya OJK untuk mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kolaborasi tersebut, edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan dilakukan secara berkelanjutan.
OJK juga mengajak masyarakat menjadi konsumen sektor jasa keuangan yang cerdas, cermat, dan kritis.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau aktivitas keuangan mencurigakan diimbau melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu serta memanfaatkan kanal informasi dan layanan konsumen OJK.
Pelaksanaan GENCARKAN di Bantaeng menjadi bagian dari komitmen OJK bersama pemerintah daerah untuk membangun masyarakat yang semakin cakap secara finansial, inklusif, produktif, dan terlindungi.
Penguatan literasi keuangan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih mampu mengambil keputusan finansial sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan