Makassar — Polemik pengelolaan Masjid Mukhtar Ali yang berlokasi di Jalan Batua Raya 11 RT 04 RW 07, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah pengurus masjid mengungkap adanya pelarangan sejumlah kegiatan keagamaan oleh pihak yang diduha merupakan keluarga dari istri Bupati Selayar.
Dalam keterangannya kepada awak media (15/5/26), pengurus Masjid Mukhtar Ali menyampaikan bahwa lahan masjid tersebut telah dihibahkan kepada warga sejak tahun 2016 untuk dijadikan rumah ibadah dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat sekitar RT. 04 dan RT. 05 RW 07 Kel. Paropo Kec. Panakkukang
Pengurus menjelaskan, hibah lahan dan pembangunan masjid berasal dari Hj. Tri Yanti Rahmawati Natsir, yang diketahui sebagai istri Bupati Selayar. Sejak dihibahkan, masjid dikelola secara bersama-sama oleh warga dan jamaah untuk kepentingan umat.
“Lahan dan masjid ini telah dihibahkan kepada warga sejak tahun 2016 untuk digunakan sebagai tempat ibadah masyarakat,” demikian keterangan panitia dalam rilisnya.
Namun belakangan, situasi mulai memanas setelah muncul pelarangan terhadap sejumlah kegiatan keagamaan di masjid, termasuk kegiatan pengajian dan persiapan pelaksanaan qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Pengurus Masjid menyebut pelarangan tersebut dilakukan oleh Deby bersama suaminya, Bento, yang diduga merupakan saudara dari istri Bupati Selayar.
“Pengajian dan kegiatan qurban menjelang Idul Adha dipersoalkan bahkan dilarang dengan alasan kepengurusan masjid akan diambil alih oleh pihak keluarga,” ungkap panitia.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah jamaah karena kegiatan pengajian dan qurban merupakan bagian dari aktivitas rutin dan syiar keagamaan masyarakat yang selama ini berjalan di Masjid Mukhtar Ali.
Warga yang hadir juga mempertanyakan dasar pelarangan kegiatan tersebut, mengingat masjid selama ini dipahami sebagai fasilitas ibadah umum yang telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diterbitkan (17/5/26), Hj. Yanti hanya menjawab salam dari awak media, “Waalaikum Salam, ini siapa ya?”, begitulah kalimat dalam pesan singkatnya, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait status hibah lahan masjid maupun tindakan pelarangan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang diduga merupakan Saudara dari Hj. Yanti, istri bupati selayar.
Pengurua Masjid berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan secara musyawarah demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas masyarakat menjelang Idul Adha.
“Masjid adalah rumah ibadah umat, bukan tempat konflik. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan menjaga kenyamanan jamaah,” tutup pernyataan panitia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Deby maupun Bento terkait tudingan pelarangan kegiatan pengajian dan qurban serta polemik pengambilalihan kepengurusan Masjid Mukhtar Ali tersebut.
Tim Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan