MAKASSAR – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyampaikan bahwa terkait pemberitaan mengenai penangkapan penumpang oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana narkotika, yang bersangkutan merupakan penumpang kedatangan domestik dengan rute perjalanan Batam–Jakarta–Makassar, jum’at(15/05/2026).

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar Ruly Artha General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengatakan perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut.

“Oleh karena itu, konteks pemberitaan yang menyebut “lolos melalui jalur penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin” perlu dipahami sesuai mekanisme dan prosedur operasional penerbangan domestik yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Selanjutnya Ruly menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), terhadap penumpang dan barang bawaan yang akan diangkut wajib dilakukan pemeriksaan keamanan penerbangan. Dalam implementasinya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahapan keberangkatan melalui Security Check Point (SCP) di bandara asal keberangkatan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.

“Adapun Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” jelasnya.

Tambah Ruly dengan demikian, proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berlangsung sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional.

Sementara itu, terhadap penumpang penerbangan internasional, pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi bandara, operasional pelayanan dan pengamanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal. Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan,” jelasnya.

Di akhir Ruly menyampaikan PT Angkasa Pura Indonesia senantiasa berkomitmen menjaga standar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi penerbangan yang berlaku di seluruh bandara yang dikelola.