MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim terpadu melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Coto Keluarga Ta, Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Senin (15/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Distaru menurunkan 10 personel untuk mendukung proses pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan menghambat fungsi drainase.

Penertiban dilakukan dengan bantuan alat berat serta pengamanan dari unsur terkait guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Ketua Tim Penertiban yang juga Plt Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi saluran drainase sebagai infrastruktur vital pengendali banjir di Kota Makassar.

“Penertiban ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat fungsi aliran air. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menata kawasan perkotaan agar sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Irwan Bangsawan di lokasi kegiatan.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan mulai dari pendataan, sosialisasi hingga pemberian peringatan kepada pemilik bangunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur.

Irwan menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas drainase tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyumbatan yang dapat memicu genangan maupun banjir saat musim hujan.

“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan, proses pemeliharaan menjadi sulit dan aliran air tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan petugas bersama alat berat melakukan pembongkaran pada bagian bangunan yang menutupi saluran drainase.

Sejumlah warga tampak menyaksikan proses penertiban yang berlangsung sejak pagi hari.

Pemerintah Kota Makassar berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan efektivitas sistem drainase kota.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan pada area yang melanggar ketentuan tata ruang maupun mengganggu fasilitas umum.

Dengan penertiban ini, Pemkot Makassar menargetkan fungsi drainase di sepanjang Jalan Sunu dapat kembali optimal sehingga mampu mendukung pengendalian genangan dan banjir di wilayah tersebut.