MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional yang lebih sehat, kuat, dan terpercaya.
Program yang menjadi amanat baru bagi LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tersebut akan memperluas peran LPS yang selama ini dikenal sebagai lembaga penjamin simpanan perbankan.
Ke depan, LPS juga akan bertugas menjamin polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa kehadiran PPP merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem industri asuransi yang semakin kredibel di mata masyarakat.
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, PPP hadir sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis atau tertanggung apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat akan memiliki kepastian bahwa hak mereka tetap terlindungi meskipun perusahaan asuransi menghadapi permasalahan serius.
“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” jelasnya.
Ferdinan mengungkapkan, saat ini LPS tengah melakukan berbagai persiapan menyeluruh mulai dari penyusunan regulasi, penguatan infrastruktur teknis, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan agar pelaksanaan PPP dapat berjalan efektif saat resmi diberlakukan.
Dalam merancang sistem tersebut, LPS mengacu pada praktik terbaik internasional dan prinsip-prinsip dasar yang diterapkan di berbagai negara.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan tersebut, sejak 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes, organisasi internasional yang mewadahi lembaga penyelenggara penjaminan polis di berbagai negara.
Melalui implementasi PPP, LPS berharap dapat menghadirkan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat dalam berasuransi.
Peningkatan kepercayaan publik diyakini akan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri asuransi nasional sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
“Selain memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, industri akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” pungkas Ferdinan.

Tinggalkan Balasan