JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah strategis mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

Kebijakan ini diharapkan menghadirkan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan kredibel sehingga proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat dan berkualitas.

 

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026).

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan.

 

Friderica menjelaskan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan semakin tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

 

Mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan sejumlah pembaruan penting, di antaranya percepatan pembaruan data kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

 

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih terkini akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

 

“Optimalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan keuangan formal,” ujarnya.

 

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit.

Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, peningkatan inklusi keuangan tetap berjalan seiring dengan kualitas pembiayaan, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut.

Menurutnya, pembaruan SLIK akan memberikan dampak positif terhadap percepatan penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat dapat mengakses hunian yang layak.

 

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.

 

OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat sasaran utama, yaitu memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terkait fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem credit reporting yang semakin kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.

 

Penguatan SLIK dilakukan di tengah tren positif intermediasi sektor jasa keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.

Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan meningkat 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.