Jeneponto, matasulsel.id – Komitmen bersama dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan terus diperkuat melalui pelaksanaan rapat review dan monitoring akhir kegiatan Verifikasi dan Validasi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di Mari Resto, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi hasil pendataan sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan anak tidak sekolah secara berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh para Relawan Pendidikan dengan lokus kegiatan di Kecamatan Tamalatea dan Kecamatan Bontoramba.

Dalam sesi review yang dipandu langsung oleh tim pendamping LPA Sulawesi Selatan, para relawan pendidikan menyampaikan berbagai pengalaman selama melakukan kunjungan lapangan untuk menemui dan memverifikasi data anak tidak sekolah berdasarkan Dashboard Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Beragam kondisi lapangan menjadi bahan evaluasi sekaligus memperkaya pemahaman mengenai kompleksitas persoalan anak tidak sekolah di Kabupaten Jeneponto.

Salah satu temuan penting adalah masih adanya kendala geografis dan aksesibilitas. Sejumlah wilayah memiliki kondisi jalan yang cukup sulit dijangkau serta jarak yang relatif jauh dari pusat pelayanan pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah atas.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan pendidikan anak.

Selain faktor akses, relawan juga mengidentifikasi sejumlah penyebab dominan terjadinya anak putus sekolah. Perkawinan anak masih menjadi salah satu penyebab utama, dengan mayoritas terjadi pada usia 15 hingga 17 tahun, baik pada anak perempuan maupun laki-laki.

Di samping itu, perpindahan domisili atau kebiasaan merantau bersama orang tua ke berbagai daerah seperti Malaysia, Kalimantan, Makassar, maupun daerah lain untuk bekerja turut menyebabkan anak terputus dari layanan pendidikan formal.

Sebagian anak juga diketahui memilih bekerja sebagai buruh bangunan, pekerja pembibitan rumput laut, maupun pekerjaan informal lainnya untuk membantu perekonomian keluarga. Faktor lingkungan pergaulan turut menjadi salah satu penyebab yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka anak putus sekolah.

Dalam proses verifikasi lapangan, para relawan juga menemukan adanya perbedaan antara data pada Dashboard Pusdatin dengan kondisi riil di lapangan.

Beberapa anak yang masih tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah ternyata masih aktif mengikuti pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, bahkan terdapat pula yang telah lulus SMA dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Temuan ini menjadi masukan penting bagi penyempurnaan sistem pendataan nasional agar semakin akurat dan terintegrasi.

Kendala lain yang turut dihadapi relawan adalah persepsi sebagian masyarakat ketika proses pendataan berlangsung. Tidak sedikit keluarga yang menganggap proses pendataan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial sehingga muncul keraguan saat diminta menunjukkan identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat pendataan Anak Tidak Sekolah.

Di balik berbagai tantangan tersebut, terdapat kabar yang memberikan harapan. Sejumlah relawan pendidikan secara proaktif melakukan koordinasi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah masing-masing setelah menemukan anak-anak yang masih memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan.

Melalui langkah tersebut, sejumlah anak yang sebelumnya terdata sebagai ATS mulai difasilitasi untuk kembali mengakses pendidikan melalui jalur pendidikan kesetaraan.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama, forum merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, direkomendasikan agar dilakukan pendataan Anak Tidak Sekolah secara berkala dan komprehensif serta membentuk pusat pengaduan dan penanganan Anak Tidak Sekolah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan setiap kasus yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah direkomendasikan agar mekanisme pendataan melalui Google Form yang telah digunakan dalam kegiatan verifikasi dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan sistem pendataan pemerintah daerah sehingga menghasilkan data yang lebih mutakhir, akurat, dan mudah dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Forum juga menegaskan pentingnya keberlanjutan kolaborasi antara LPA Sulawesi Selatan, Relawan Pendidikan, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jeneponto, Pattiro Jeka, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem penanganan dan pencegahan anak tidak sekolah yang lebih terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, para fasilitator LPA Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta seluruh jajaran, atas dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terbangun selama pelaksanaan kegiatan.

Apresiasi yang sama juga diberikan kepada seluruh Relawan Pendidikan yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan menjangkau langsung masyarakat hingga ke pelosok desa demi memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi Anak Tidak Sekolah ini menegaskan bahwa penanganan ATS tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, penguatan data yang akurat, partisipasi aktif masyarakat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan. Dengan semangat kolaborasi tersebut,

Kabupaten Jeneponto diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang semakin responsif dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan menjangkau seluruh anak tanpa terkecuali. (*)