MATASULSEL.ID, BANTAENG – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Bantaeng tahun ini diwarnai aksi protes keras.
Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Bantaeng Menggugat menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Bantaeng, Senin (4/5), menyoroti ketimpangan pendidikan dan gelombang PHK massal di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Aliansi yang terdiri dari Bantaeng Bergerak, SBIPE KIBA, FMN, AGRA Bantaeng, HPMB, SEMMI, GMNI, PMII, dan BEM UNPAS tiba sekitar pukul 11.20 Wita.
Sejak awal, orasi-orasi yang disampaikan memperlihatkan satu benang merah.
Negara dinilai abai.
Sementara beban krisis ditanggung masyarakat.
Koordinator lapangan, Adnan Febrian dari PMII, menegaskan bahwa dua momentum nasional ini telah kehilangan makna jika hanya berhenti pada seremoni.
“May Day dan Hardiknas tidak boleh sekadar diperingati. Ini momentum untuk menagih tanggung jawab negara atas hak pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang terus diabaikan,” katanya.
Isu pendidikan menjadi sorotan utama.
Massa menilai ketimpangan fasilitas pendidikan di Bantaeng mencerminkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses.
Persoalan tenaga pendidik berstatus P3K paruh waktu juga mengemuka, terutama terkait ketidakjelasan status kerja dan pembayaran gaji.
“Perjanjian kerja mereka tidak jelas, bahkan pembayaran gaji pun tidak pasti. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Tiwa Japala dari SEMMI Bantaeng.
Sorotan terhadap P3K juga disuarakan oleh HPMB dan BEM UNPAS yang mendesak pemerintah daerah memastikan kepastian kerja serta pembayaran penuh gaji tenaga pendidik.
Di sisi lain, massa mengkritik distribusi anggaran pendidikan yang dinilai belum menyentuh kebutuhan riil.
Jabal dari GMNI Bantaeng menegaskan bahwa besaran anggaran tidak akan berdampak jika tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Sorotan paling tajam datang dari sektor ketenagakerjaan.
Ketua SBIPE KIBA, Junaid Judda, mengungkapkan sekitar 1.900 buruh telah mengalami PHK massal di kawasan industri.
Sebagian dari mereka masih berjuang menuntut hak yang belum dipenuhi.
“Upah lembur tidak dibayar, jam kerja dipaksakan hingga 12 jam, dan perlakuan tidak manusiawi masih terjadi. Tapi pemerintah seolah menutup mata,” kata Junaid.
Narasi serupa disuarakan Front Mahasiswa Nasional Cabang Bulukumba yang menilai praktik kerja di kawasan industri bertentangan dengan standar perlindungan buruh.
“Dunia sudah memperjuangkan 8 jam kerja sejak puluhan tahun lalu. Di sini, buruh justru dipaksa bekerja 12 jam. Ini bukan kemajuan, ini kemunduran,” ujar salah satu orator.
Kritik terhadap proyek Kawasan Industri Bantaeng juga mengemuka.
Ahmad Pasallo dari AGRA Bantaeng menyebut proyek yang berdiri di atas lahan sekitar 3.154 hektare di Kecamatan Pajukukang itu telah merampas ruang hidup masyarakat.
“Masyarakat kehilangan tanah, mengalami pencemaran, gagal panen, tapi tidak ada pemulihan. Yang tersisa hanya kerugian,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan DTSEN yang dinilai tidak akurat dan berdampak pada hilangnya akses bantuan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
Kritik terhadap pemerintah daerah dan DPRD disampaikan lebih gamblang oleh Junaedi Hambali dari Balang Institute.
Ia menilai isu KIBA dan desil tidak mendapat respons memadai dari DPRD maupun Bupati Bantaeng.
Menurutnya, alasan keterbatasan kewenangan mencerminkan dampak sentralisasi kebijakan sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keberadaan DPRD sebagai representasi rakyat patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks penentuan indikator kemiskinan seperti desil dan DTSEN yang disusun BPS, pemerintah daerah dinilai tidak menunjukkan sikap tegas.
“Kami Aliansi Bantaeng Menggugat menolak penggunaan desil karena tidak mencerminkan realitas di lapangan. Tidak logis jika pemerintah pusat lebih memahami kondisi kemiskinan di daerah dibanding pemerintah daerah sendiri,” tegasnya.
Ironisnya, hingga berjam-jam aksi berlangsung, tak satu pun pimpinan DPRD menemui massa.
Dua anggota DPRD yang sempat hadir ditolak untuk audiensi karena dinilai tidak representatif.
Massa menilai dialog tanpa pengambil keputusan hanya akan berakhir sebagai formalitas.
Setelah desakan meningkat, Sekretaris DPRD muncul dan menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi tidak sampai ke lembaga tersebut.
Pernyataan ini memicu kecurigaan massa atas buruknya tata kelola komunikasi institusional.
Setelah perdebatan alot, disepakati bahwa DPRD akan menghadirkan seluruh anggota, termasuk pimpinan, pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk mendengarkan langsung tuntutan massa.
Aliansi Bantaeng Menggugat dalam pernyataannya menyampaikan 14 tuntutan, di antaranya transparansi anggaran pendidikan, penyelesaian persoalan P3K paruh waktu, perlindungan buruh, evaluasi DTSEN, hingga penolakan ekspansi Kawasan Industri Bantaeng tanpa jaminan keadilan ekologis dan sosial. (*)

Tinggalkan Balasan