MAKASSAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksinkronan data pada jalur zonasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi calon peserta didik maupun orang tua, rabu(24/06/2026).
Berdasarkan pemantauan terhadap sistem pendaftaran daring SPMB Kota Makassar, terdapat disparitas antara input data pilihan sekolah dengan tampilan hasil di aplikasi pemeringkatan. Dalam mekanisme pendaftaran, calon siswa diperbolehkan memilih hingga lima sekolah tujuan. Namun, pada tampilan aplikasi pemantauan peringkat, hanya tiga dari lima pilihan sekolah tersebut yang muncul.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi sistem, mengingat tidak seluruh pilihan sekolah yang telah diinput oleh peserta dapat dipantau statusnya secara utuh melalui aplikasi.
Selain masalah tampilan, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme perpindahan peringkat (rolling) pada jalur zonasi. Secara teknis, sistem seleksi berjenjang seharusnya memproses perpindahan calon siswa ke sekolah pilihan berikutnya secara otomatis apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kuota atau ambang batas peringkat di sekolah pilihan pertama.
Namun, berdasarkan beberapa kasus yang dipantau, terdapat calon siswa yang hilang dari daftar peringkat sekolah pilihan pertama, namun namanya belum muncul atau berpindah ke sekolah pilihan berikutnya. Di sisi lain, skor peserta yang berada di posisi batas ambang (borderline) juga terlihat stagnan dan tidak mengalami pembaruan sebagaimana mestinya.
Temuan-temuan tersebut menguatkan dugaan adanya keterlambatan sinkronisasi data (delay) atau potensi gangguan teknis pada algoritma pemrosesan peringkat SPMB tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera memberikan penjelasan resmi guna mencegah spekulasi liar dan keresahan di tengah masyarakat.
Pengamat sosial Sulawesi Selatan, Jupe, menekankan bahwa transparansi merupakan pilar utama dalam proses penerimaan siswa baru.
“Jika terjadi perbedaan antara data yang diinput peserta dengan data yang ditampilkan sistem, penyelenggara wajib memberikan penjelasan terbuka. Sistem PPDB harus menjamin prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian informasi agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan,” ujar Jupe.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat proses pembaruan data berkala (system updating), pihak penyelenggara perlu mengkomunikasikan mekanisme tersebut secara jelas kepada publik, termasuk estimasi waktu sinkronisasi dan dinamika perubahan peringkat.
Polemik ini menjadi catatan tambahan bagi pelaksanaan SPMB 2026, menyusul keluhan masyarakat sebelumnya terkait kendala teknis sistem dan sulitnya memantau perubahan data peringkat secara real-time.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait penyelenggaraan layanan publik, termasuk proses penerimaan peserta didik baru yang dikelola pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun pengelola teknis sistem SPMB terkait dugaan ketidaksinkronan data tersebut. Masyarakat menantikan klarifikasi segera agar proses seleksi dapat berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan