KPP Palopo Edukasi Coretax ke Bendahara SKPD di Luwu

Luwu – Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan Edukasi Coretax bagi bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palopo, Dwi Kuntoro, yang menegaskan pentingnya pemahaman teknis aplikasi Coretax bagi bendahara pemerintah daerah.
“Penguasaan aplikasi Coretax bukan hanya memudahkan proses administrasi perpajakan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan pemerintah daerah terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungkap Dwi.
Dalam sesi edukasi, para narasumber dari KPP Pratama Palopo memaparkan materi teknis terkait pengoperasian aplikasi Coretax. Materi mencakup pembuatan kode billing, perekaman e-Bupot, pelaporan SPT Masa, hingga prosedur pemindahbukuan.
Penjelasan ini dirancang agar para bendahara SKPD memiliki pemahaman yang menyeluruh, mulai dari tahap input data hingga pelaporan akhir.
Sesi materi berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari bendahara SKPD aktif mengajukan pertanyaan, khususnya mengenai permasalahan riil yang kerap muncul di lapangan.
Beberapa kendala yang dibahas antara lain setoran pajak yang belum seluruhnya tercatat di SPT Masa, kesalahan input data yang menyebabkan perbedaan nominal, hingga proses koreksi atas pelaporan yang sudah dilakukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPP Pratama Palopo dan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal pengelolaan administrasi perpajakan daerah.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, kami berharap seluruh bendahara SKPD dapat menyusun dan melaporkan SPT Masa dengan lebih lancar, akurat, dan tepat waktu. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Dwi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
Menurutnya, edukasi Coretax yang menyasar bendahara SKPD sangat strategis untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan sektor pemerintahan berjalan optimal.
“Bendahara SKPD memegang peran kunci dalam pengelolaan dana publik, termasuk kewajiban perpajakannya. Coretax hadir untuk mempermudah, tapi tetap membutuhkan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahan pelaporan. Langkah KPP Pratama Palopo ini sangat tepat, karena kepatuhan pajak pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mendorong kegiatan serupa di berbagai daerah. “Kami akan memperluas edukasi Coretax ini agar seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulselbartra siap mengimplementasikan sistem perpajakan modern yang transparan, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DJP dan pemerintah daerah semakin solid dalam menciptakan tata kelola perpajakan yang profesional dan berintegritas.**