JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Pencapaian tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat kualitas pengawasan industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui penerapan standar manajemen mutu bertaraf internasional.

Sertifikasi yang diterbitkan lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS) itu menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas proses pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP secara konsisten, terukur, serta berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat ISO 9001:2015 dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ogi mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan seluruh proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional.

“Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.

Menurutnya, penerapan sistem manajemen mutu tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar internasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Dengan standar tersebut, OJK diharapkan mampu menjaga konsistensi proses kerja sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Sertifikasi ISO 9001:2015 ini mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.

Standar tersebut menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

OJK juga membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu tersebut. Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi aspek yang masih membutuhkan perbaikan.

Melalui langkah ini, OJK berharap kualitas pengawasan sektor PPDP semakin efektif dan mampu mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, serta memiliki daya saing.