MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, melindungi kawasan bersejarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

Penyusunan regulasi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026). Forum ini melibatkan perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha.

 

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan, regulasi ini diperlukan untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043.

 

Menurutnya, penataan ruang tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi. Pemerintah juga perlu menyiapkan insentif bagi pihak yang berkontribusi terhadap pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

 

“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.

 

Ia menambahkan, koordinasi ant perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menekankan pentingnya kajian ilmiah dalam menentukan bentuk insentif dan disinsentif.

 

Insentif dapat dipertimbangkan untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, termasuk kawasan Pecinan Makassar.

Pemilik bangunan lama, misalnya, perlu mendapat ruang untuk memperbaiki bangunannya tanpa menghilangkan karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan.

 

Bentuk dukungan yang dapat dikaji antara lain kemudahan tertentu atau keringanan pajak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan maupun melampaui daya dukung lingkungan.

 

Andi Yurnita menegaskan, disinsentif berbeda dengan sanksi. Disinsentif merupakan instrumen pengendalian untuk mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan rencana tata ruang, sedangkan sanksi merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan.

 

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menyoroti pentingnya kriteria terukur dalam penerapan kedua instrumen tersebut.

 

Menurutnya, penetapan insentif dan disinsentif perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang.

 

Instrumen insentif dapat berupa dukungan fiskal maupun nonfiskal, seperti keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana.

 

Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, persyaratan teknis, aspek lingkungan, dan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui FGD ini, Pemkot Makassar berharap dapat menyempurnakan rancangan Perwali agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.