MAKASSAR, MATASULSEL.ID – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

 

Melalui sosialisasi bertema “SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung”, Distaru Makassar mengajak lurah, pemilik bangunan, serta sejumlah pemangku kepentingan memahami ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier Makassar, Kamis (22/10/2026), dengan menitikberatkan pada pemahaman mengenai proses pengurusan PBG, pemeriksaan teknis, hingga penerbitan SLF.

 

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Ir. Muh Fuad Azis, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, mengatakan pemenuhan persyaratan bangunan tidak berhenti setelah proses pembangunan selesai.

 

Menurutnya, SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan sesuai fungsinya.

 

“Pembangunan tidak berhenti pada proses mendirikan bangunan saja. Ada tindak lanjut setelah pembangunan selesai, yakni sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” ujar Syaifuddin.

 

Ia menjelaskan, penerapan SLF merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemenuhan persyaratan teknis untuk menjamin keandalan dan keselamatan bangunan.

 

SLF Pastikan Bangunan Aman dan Layak Digunakan

 

Syaifuddin mengungkapkan, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan mencakup empat aspek utama, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat digunakan secara aman dan sesuai dengan peruntukannya.

 

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan. Evaluasi juga meliputi sistem mekanikal dan elektrikal, sarana penunjang, proteksi kebakaran, sirkulasi udara, hingga sistem pengolahan limbah.

 

“Yang kita kaji bukan hanya struktur, mekanikal, dan elektrikal. Termasuk sarana penunjang bangunan, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, serta pengolahan limbah. Semua itu bagian dari kelaikan bangunan gedung,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan SLF menjadi perhatian penting, khususnya pada bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan telah memenuhi ketentuan teknis sebelum dimanfaatkan.

 

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap pemilik bangunan semakin memahami bahwa keselamatan dan kelayakan fungsi merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Distaru Makassar Dorong Kemudahan Pengurusan PBG

 

Selain SLF, kegiatan tersebut turut membahas pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sebelum pembangunan maupun perubahan bangunan dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Syaifuddin menjelaskan, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru, tetapi juga mencakup perubahan dan perawatan bangunan maupun prasarana bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia mengakui, proses pengurusan PBG masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah tahapan pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait.

 

Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan standar teknis yang harus dipenuhi.

 

“Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan teknis,” tuturnya.

 

Distaru Makassar berharap pemahaman masyarakat mengenai PBG dan SLF semakin meningkat sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

“Upaya tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” ucapnya.

 

Ahli Teknis Jelaskan Persyaratan Pengajuan PBG

 

Dalam sosialisasi tersebut, Perwakilan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Sulawesi Selatan, Ir. Hj. Nurdin Mone, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi mengenai proses dan pelaku dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Ia menjelaskan, pengajuan PBG memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi antara lain berkaitan dengan dokumen hak atas tanah, sedangkan persyaratan teknis mencakup dokumen perencanaan bangunan.

 

Dokumen teknis tersebut dapat meliputi Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan dan karakteristik bangunan yang diajukan.

 

“Nah, ini seperti Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, dan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum PBG diterbitkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses evaluasi agar rencana pembangunan dapat diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku.

 

Pemahaman terhadap tahapan pengajuan PBG diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen secara lebih baik serta mengurangi kendala akibat persyaratan yang belum terpenuhi.

 

Pagar Bangunan Juga Berpengaruh terhadap Keselamatan

 

Materi berikutnya disampaikan Ir. Hamzah, Tenaga Ahli Pengkaji Teknis (TPA) Struktur Kota Makassar sekaligus pengurus DPD Perkindo Sulawesi Selatan. Ia membawakan materi bertajuk “PBG–SLF untuk Keandalan dan Kelaikan Bangunan Gedung di Kota Makassar”.

 

Dalam paparannya, Hamzah mengingatkan bahwa aspek teknis bangunan tidak hanya berkaitan dengan struktur utama, tetapi juga elemen pendukung yang dapat memengaruhi keselamatan pengguna dan masyarakat di sekitarnya.

 

Salah satu contohnya adalah pembangunan pagar, yang kerap dianggap sebagai elemen sederhana dalam suatu bangunan.

 

Menurut Hamzah, desain pagar perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan visibilitas pengguna jalan, terutama pada bangunan yang berada di persimpangan atau sudut jalan.

 

“Pagar yang terlalu tinggi dan tertutup, khususnya di sudut jalan, berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.

 

Pemaparan tersebut menegaskan bahwa perencanaan bangunan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

Tingkatkan Kesadaran Pemilik Bangunan di Makassar

 

Melalui sosialisasi PBG dan SLF, Distaru Makassar mendorong pemilik bangunan, pemerintah wilayah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.

 

Pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan penghuni, pengunjung, dan masyarakat.

 

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai PBG dan SLF, penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar diharapkan semakin tertib, andal, dan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.