MAKASSAR – Pengacara muda asal Jeneponto, Muh. Safri Tunru, kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara sengketa tanah di kawasan Tamangapa, Kota Makassar. Setelah sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, putusan tersebut kini kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat banding, selasa(07/07/2026).

Perkara tersebut bermula dari sengketa kepemilikan sebidang tanah di Tamangapa yang melibatkan Bakka Dg. Tobo dan Hj. Nursida selaku para penggugat melawan pihak tergugat yang mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Muh. Safri Tunru mengatakan, Pengadilan Tinggi Makassar telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 324/Pdt.G/2025/PN Mks tertanggal 10 Maret 2026. Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menolak alasan-alasan yang diajukan oleh pihak pembanding dan tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Alhamdulillah, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar kembali memenangkan klien kami. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan klien kami,” ujar Muh. Safri Tunru kepada media matasulsel.

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang menurutnya telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum karena didasarkan pada fakta dan data yang tidak terbantahkan.

Safri menjelaskan, salah satu bukti penting dalam perkara tersebut berasal dari dokumen yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Berdasarkan bukti surat tersebut, sebagian bangunan rumah milik pihak tergugat diketahui berdiri di atas tanah yang merupakan milik para penggugat.

“Atas dasar itu, saya menilai putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya selaku kuasa hukum Bakka Dg. Tobo dan Hj. Nursida masih menunggu pemberitahuan resmi atau relaas putusan banding dari pengadilan. Meski demikian, amar putusan telah lebih dahulu diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung sehingga dapat diakses oleh kuasa hukum para pihak.

Dengan hasil tersebut, Muh. Safri Tunru menyatakan bersyukur karena berhasil mempertahankan kemenangan kliennya hingga tingkat banding.

“Saya harap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi akhir dari sengketa kepemilikan tanah yang telah bergulir di pengadilan,” tutupnya.