JAKARTA – Dana haji yang disetorkan oleh calon jemaah Indonesia tidak sekadar disimpan, tetapi dikelola secara syariah, profesional, transparan, dan penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna menghasilkan nilai manfaat yang dapat langsung dirasakan oleh jemaah.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah.

Dari total biaya tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.806, sedangkan sisanya sebesar Rp33.215.559 berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.

Selain membantu menekan biaya haji, jemaah juga memperoleh berbagai manfaat keuangan lainnya. Salah satunya adalah living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per jemaah yang diberikan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Tak hanya itu, setiap jemaah juga memiliki nilai manfaat yang tercatat dalam Virtual Account (VA) yang dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pelunasan biaya haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat nyata bagi jemaah tanpa mengabaikan prinsip syariah dan keamanan dana.

“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujarnya.

Menurut Fadlul, nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana haji yang dilakukan melalui instrumen investasi syariah yang aman dan sesuai ketentuan.

Hasil pengelolaan tersebut kemudian dialokasikan kepada jemaah melalui Virtual Account masing-masing, sehingga turut berkontribusi dalam menekan besaran biaya yang harus dibayarkan.

Dengan skema tersebut, calon jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji secara penuh.

Kehadiran nilai manfaat menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya layanan dan kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.

BPKH memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas.

Langkah ini dilakukan agar dana yang dipercayakan oleh jemaah tetap aman sekaligus mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi, BPKH juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi BPKH Apps. Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat memantau saldo dan perkembangan nilai manfaat pada Virtual Account secara praktis, cepat, dan mudah diakses kapan saja.

Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus menjaga amanah pengelolaan dana umat serta menghadirkan manfaat yang optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia, sehingga biaya haji dapat tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada para tamu Allah.