JAKARTA – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi identitas seorang anak. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa akta kelahiran di Indonesia memiliki beberapa jenis, tergantung pada kondisi perkawinan orang tua maupun asal-usul anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 terdapat beberapa kategori akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perbedaan jenis akta tersebut terlihat dari keterangan mengenai hubungan anak dengan orang tua yang tercantum di dalam dokumen, rabu(17/06/2026).
Jenis pertama adalah Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah). Akta ini diterbitkan bagi anak yang lahir dari pasangan suami istri dengan perkawinan yang sah dan telah tercatat secara resmi di negara. Dalam akta tersebut dicantumkan keterangan bahwa anak merupakan anak kesatu, kedua, dan seterusnya dari pasangan suami istri.
Selanjutnya terdapat Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin). Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau perkawinan orang tuanya belum tercatat secara hukum. Pada jenis akta ini hanya dicantumkan nama ibu kandung sebagai orang tua.
Ada pula Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah dengan Frasa “Belum Tercatat”. Jenis akta ini diberikan kepada anak yang lahir dari pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi di negara. Nama ayah dapat dicantumkan dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.
Sementara itu, untuk anak yang ditemukan dalam kondisi terlantar atau tidak diketahui asal-usul maupun identitas orang tuanya, pemerintah menerbitkan Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-usul Tidak Diketahui). Dalam akta tersebut hanya dicantumkan informasi sesuai data yang tersedia berdasarkan proses pencatatan.
Pemahaman mengenai berbagai jenis akta kelahiran ini penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi kependudukan. Setiap anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan identitas hukum melalui pencatatan kelahiran, sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pencatatan kelahiran agar setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang sah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tinggalkan Balasan